UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
Publish What You Pay (PWYP) mengungkapkan sejumlah poin-poin pasal yang bermasalah pada Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah melalui Sidang Paripurna. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Publish What You Pay (PWYP) mengungkapkan sejumlah poin-poin pasal yang bermasalah pada Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah melalui Sidang Paripurna Selasa (12/5) kemarin. Manager Advokasi PWYP Ariyanto Nugroho membeberkan, sejumlah masalah di UU Minerba yang barus saja disahkan dan mulai berlaku hari ini.
Pihaknya mengatakan bahwa persoalan yang ada di dalam UU Minerba pertama terkait pemberian karpet merah bagi pemegang PKP2B utamanya pasal 169. Jadi terang dia, pemegang PKP2B dan Kontrak Karya bisa mendapatkan perpanjangan melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK tanpa melaui proses lelang dengan luas wilayah bisa lebih dari 15.000 hektar melebihi undang-undang sebelumnya.
"Selain itu pemegang IUPK bisa meminta luas wilayah produksinya dengan persetujuan menteri," kata dia dalam konferensi pers virtual bertajuk Bersihkan Indonesia Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (13/3/2020).
Tak sampai disitu, poin bermasalah lainnya yakni terkait masalah perizinan, yang dulunya izin di tingkat provinsi tapi dengan aturan. Sekarang aturan tersebut dicabut kemudian diserahkan seluruhnya ke pemerintah pusat.
"Ini akan menajdi polemik dan dampaknya akan luar biasa. Kita tahu dari 2016 saja transisi dari kabupaten ke provinsi belum selesai sekarang harus ditransisikan lagi. Nah ini saya pikir akan menjadi polemik baru yang berkepanjangan," paparnya.
Pihaknya mengatakan bahwa persoalan yang ada di dalam UU Minerba pertama terkait pemberian karpet merah bagi pemegang PKP2B utamanya pasal 169. Jadi terang dia, pemegang PKP2B dan Kontrak Karya bisa mendapatkan perpanjangan melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK tanpa melaui proses lelang dengan luas wilayah bisa lebih dari 15.000 hektar melebihi undang-undang sebelumnya.
"Selain itu pemegang IUPK bisa meminta luas wilayah produksinya dengan persetujuan menteri," kata dia dalam konferensi pers virtual bertajuk Bersihkan Indonesia Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (13/3/2020).
Tak sampai disitu, poin bermasalah lainnya yakni terkait masalah perizinan, yang dulunya izin di tingkat provinsi tapi dengan aturan. Sekarang aturan tersebut dicabut kemudian diserahkan seluruhnya ke pemerintah pusat.
"Ini akan menajdi polemik dan dampaknya akan luar biasa. Kita tahu dari 2016 saja transisi dari kabupaten ke provinsi belum selesai sekarang harus ditransisikan lagi. Nah ini saya pikir akan menjadi polemik baru yang berkepanjangan," paparnya.
Lihat Juga :