UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:33 WIB
loading...
UU Minerba Akan Digugat...
Publish What You Pay (PWYP) mengungkapkan sejumlah poin-poin pasal yang bermasalah pada Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah melalui Sidang Paripurna. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Publish What You Pay (PWYP) mengungkapkan sejumlah poin-poin pasal yang bermasalah pada Revisi UU Minerba yang baru saja disahkan oleh DPR bersama pemerintah melalui Sidang Paripurna Selasa (12/5) kemarin. Manager Advokasi PWYP Ariyanto Nugroho membeberkan, sejumlah masalah di UU Minerba yang barus saja disahkan dan mulai berlaku hari ini.

Pihaknya mengatakan bahwa persoalan yang ada di dalam UU Minerba pertama terkait pemberian karpet merah bagi pemegang PKP2B utamanya pasal 169. Jadi terang dia, pemegang PKP2B dan Kontrak Karya bisa mendapatkan perpanjangan melalui perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK tanpa melaui proses lelang dengan luas wilayah bisa lebih dari 15.000 hektar melebihi undang-undang sebelumnya.

"Selain itu pemegang IUPK bisa meminta luas wilayah produksinya dengan persetujuan menteri," kata dia dalam konferensi pers virtual bertajuk Bersihkan Indonesia Menyikapi Pengesahan RUU Minerba, di Jakarta, Rabu (13/3/2020).

Tak sampai disitu, poin bermasalah lainnya yakni terkait masalah perizinan, yang dulunya izin di tingkat provinsi tapi dengan aturan. Sekarang aturan tersebut dicabut kemudian diserahkan seluruhnya ke pemerintah pusat.

"Ini akan menajdi polemik dan dampaknya akan luar biasa. Kita tahu dari 2016 saja transisi dari kabupaten ke provinsi belum selesai sekarang harus ditransisikan lagi. Nah ini saya pikir akan menjadi polemik baru yang berkepanjangan," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Minerba Izinkan UKM...
UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung
APKPI Dorong Peningkatan...
APKPI Dorong Peningkatan Keselamatan Kerja Pertambangan Minerba
Sah! Tri Winarno Resmi...
Sah! Tri Winarno Resmi Dilantik Bahlil Jadi Dirjen Minerba
Kementerian ESDM Anugerahi...
Kementerian ESDM Anugerahi PPA Trofi IUJP Terbaik di GMP Award 2023
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
PETI Kian Massif, Ini...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Legislator PKB Kritisi...
Legislator PKB Kritisi Lambannya PP Turunan UU Minerba
Sistem Tambang Nasional...
Sistem Tambang Nasional Perlu Ditata Ulang, Gubernur Harus Punya Kuasa Sesuai UUD 1945
Ikut Arahan Presiden...
Ikut Arahan Presiden Prabowo, Menteri Bahlil Segera Terbitkan Izin Tambang Muhammadiyah
Rekomendasi
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved