Dibalik Penyederhanaan Cukai Rokok, Apa Benar Demi Kesehatan?

Senin, 10 Agustus 2020 - 23:00 WIB
loading...
Dibalik Penyederhanaan Cukai Rokok, Apa Benar Demi Kesehatan?
Penyederhanaan tarif cukai rokok disebut karena alasan kesehatan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin menyatakan munculnya alasan penyederhaan cukai rokok awalnya diinisiasi oleh organisasi kesehatan dunia (World Health Organization/WHO). Dasarnya tak lain karena alasan kesehatan sehingga tembakau perlu dikendalikan .

menjelaskan terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan hak asasi manusia di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi. Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.

"Persoalan pengendalian tembakau sebetulnya yang leading adalah WHO dan RPJMN kita sudah meletakkan prioritas pengendalian sebagai instrumen untuk mencapai tujuan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil untuk darurat pengendalian tembakau yakni menyederhanakan struktur tarif cukai yang kemarin banyak ditentang oleh industri hasil tembakau," Senior HRWG, Rafendi Djamin di Jakarta, Senin (10/8/2020).



Menurut dia terdapat tiga unsur dalam kerangka kesehatan ditinjau dari hak asasi manusia, di antaranya menghargai, melindungi dan memenuhi. Menghargai dalam konteks pengendalian tembakau, melindungi diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya, sementara memenuhi yakni menyangkut akses pelayanan kesehatan.

Keputusan pemerintah untuk menjalankan kembali simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah tepat sebagai upaya pengendalian konsumsi tembakau. "Ini merupakan bagian dari komitmen mewujudkan hak masyarakat akan kesehatan publik yang lebih baik. Untuk itu Rafendi mendorong Pemerintah segera merealisasikan kebijakan tersebut sehingga tujuan kesehatan dapat dicapai maksimal," imbuhnya



Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang menyatakan perlunya dijalankan kembali simplifikasi karena kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan negara, mendukung pengendalian konsumsi rokok untuk tujuan kesehatan dan memberikan perlindungan terhadap segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mempekerjakan banyak buruh pelinting rokok serta pabrik rokok kecil dari persaingan langsung dengan pabrik rokok besar. "Berbagai studi telah menyarankan bahwa struktur cukai sederhana merupakan best practise bagi pengendalian konsumsi rokok," tukasnya.

Struktur cukai yang saat ini sebanyak 10 layer membuat fungsi utama penerapan cukai, yakni melindungi kesehatan publik dan pengendalian tembakau, menjadi tidak efektif. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan, prevalensi merokok pada remaja usia sekolah atau usia 10-18 tahun justru mengalami kenaikan. Riset tersebut menunjukkan persentase perilaku merokok remaja pada 2018 mencapai 9,1 persen, meningkat tinggi ketimbang tahun 2013 sebesar 7,2 persen, serta meleset jauh dari target Pemerintah sebesar 5.6 persen pada 2018. Jumlah ini juga diprediksi terus bertambah menjadi 15,8 juta anak atau 15,91 persen pada 2030.

Melihat tidak tercapainya target pengendalian konsumsi rokok ini, Pemerintah telah mempertegas komitmennya untuk menjalankan kembali penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bentuk pengendalian konsumsi rokok melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Kementerian Keuangan pun telah merumuskan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagai bagian dari reformasi fiskal melalui PMK 77/2020. Namun demikian, kebijakan simplifikasi juga mendapatkan tentangan dari pelaku industri. Alasannya, simplifikasi akan mematikan industri rokok kecil dan menengah, serta menimbulkan oligopoli di industri hasil tembakau.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)