Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Minggu, 07 Januari 2024 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak baru dan jasa tertentu. Objek pajak barang dan jasa tertentu tersebut antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
Baca Juga: Harga Rokok Bikin Meriang, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus
Namun, Pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3% dan PBJT atas konsumsi lsitrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5%.
Baca Juga: Harga Rokok Bikin Meriang, Marlboro Tembus Rp46.000 per Bungkus
Namun, Pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3% dan PBJT atas konsumsi lsitrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5%.
(nng)
Lihat Juga :