Pajak Hiburan Naik 40%, PHRI: Kita Menuju Pemulihan, Tapi Malah Dibebani
Selasa, 09 Januari 2024 - 15:07 WIB
loading...
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerangkan, ketika harga produk pariwisata di Indonesia punya harga yang lebih mahal, sudah barang tentu sektor pariwisata di Indonesia akan kalah saing. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) , Maulana Yusran mengatakan, kenaikan pajak hiburan 40% mengancam industri pariwisata di Indonesia. Hal tersebut dinilai tidak konsisten terhadap cita-cita pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata di tanah air.
Pasalnya, Yusran menegaskan besarnya kenaikan pajak tersebut tentunya bakal direspons oleh para pelaku usaha untuk menaikan harga jual barang atau jasa di sektor hiburan yang dibebankan kepada konsumen.
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Sehingga menurutnya, ketika harga produk pariwisata di Indonesia punya harga yang lebih mahal, sudah barang tentu sektor pariwisata di Indonesia akan kalah saing dengan negara-negara tetangga yang punya harga lebih kompetitif.
"Kita selalu indikasi pemerintah yang begitu cepat meningkatkan pendapatan lewat pajak, ini selalu menjadi polemik iklim investasi, pajak hiburan sebelumnya 0-75%, sekarang mulainya 40%," ujar Yusran dalam Market Review IDXChannel, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Sekilas Pajak Hiburan Film
Yusran menjelaskan, komponen harga menjadi faktor yang paling penting untuk menciptakan daya saing industri pariwisata. "Kita melihat menerapkan pajak 40% itu akan memicu peningkatan harga, kita bicara untuk menuju recovery tapi malah dibebani banyak hal seperti pajak," sambung Yusran.
Pasalnya, Yusran menegaskan besarnya kenaikan pajak tersebut tentunya bakal direspons oleh para pelaku usaha untuk menaikan harga jual barang atau jasa di sektor hiburan yang dibebankan kepada konsumen.
Baca Juga: Hotman Paris Protes Pajak Hiburan Naik 40% Bisa Matikan Usaha, Cek Aturan Lengkapnya
Sehingga menurutnya, ketika harga produk pariwisata di Indonesia punya harga yang lebih mahal, sudah barang tentu sektor pariwisata di Indonesia akan kalah saing dengan negara-negara tetangga yang punya harga lebih kompetitif.
"Kita selalu indikasi pemerintah yang begitu cepat meningkatkan pendapatan lewat pajak, ini selalu menjadi polemik iklim investasi, pajak hiburan sebelumnya 0-75%, sekarang mulainya 40%," ujar Yusran dalam Market Review IDXChannel, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga: Sekilas Pajak Hiburan Film
Yusran menjelaskan, komponen harga menjadi faktor yang paling penting untuk menciptakan daya saing industri pariwisata. "Kita melihat menerapkan pajak 40% itu akan memicu peningkatan harga, kita bicara untuk menuju recovery tapi malah dibebani banyak hal seperti pajak," sambung Yusran.
Lihat Juga :