Pajak Hiburan Naik 40%, PHRI: Kita Menuju Pemulihan, Tapi Malah Dibebani
Selasa, 09 Januari 2024 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu yang disayangkan oleh PHRI sendiri adalah masuknya sektor SPA dalam objek pajak hiburan. Padahal SPA sendiri banyak diisi oleh para pelaku UMKM di daerah yang sekaligus menawarkan beragam budaya yang berbeda antar daerah.
"Contoh SPA, ini banyak pelaku UMKM, ketika pemerintah gembar gembor mendukung UMKM, tapi dibebankan pajak yang besar, makanya kita berusaha mengeluarkan SPA dari sektor hiburan, karena itu dari KBLI saja sudah berbeda, SPA itu masuk dalam komponen wellness, tapi pemerintah masukan ke komponen hiburan," sambung Yusran.
Disamping pajak hiburan, para pelaku usaha juga diebankan oleh adanya pengenaan pajak kenikmatan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Yusran mengatakan lewat regulasi tersebut, maka seragam yang diberikan pelaku usaha kepada karyawan menjadi objek pajak. Padahal menurutnya seragam sendiri merupakan identitas perusahaan, dan sebagai pembeda, antara tamu dan karyawan, di dunia hiburan.
"Jadi tantangan cukup besar, ada UU Nomor 1 Tahun 2022 (kenaikan pajak 40%) menerapkan pajak hiburan, kemudian ad seragam ditetapkan sebagai pajak kenikmatan," tutupnya.
"Contoh SPA, ini banyak pelaku UMKM, ketika pemerintah gembar gembor mendukung UMKM, tapi dibebankan pajak yang besar, makanya kita berusaha mengeluarkan SPA dari sektor hiburan, karena itu dari KBLI saja sudah berbeda, SPA itu masuk dalam komponen wellness, tapi pemerintah masukan ke komponen hiburan," sambung Yusran.
Disamping pajak hiburan, para pelaku usaha juga diebankan oleh adanya pengenaan pajak kenikmatan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Yusran mengatakan lewat regulasi tersebut, maka seragam yang diberikan pelaku usaha kepada karyawan menjadi objek pajak. Padahal menurutnya seragam sendiri merupakan identitas perusahaan, dan sebagai pembeda, antara tamu dan karyawan, di dunia hiburan.
"Jadi tantangan cukup besar, ada UU Nomor 1 Tahun 2022 (kenaikan pajak 40%) menerapkan pajak hiburan, kemudian ad seragam ditetapkan sebagai pajak kenikmatan," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :