Pajak Hiburan Naik 40%, PHRI: Kita Menuju Pemulihan, Tapi Malah Dibebani

Selasa, 09 Januari 2024 - 15:07 WIB
loading...
A A A
Salah satu yang disayangkan oleh PHRI sendiri adalah masuknya sektor SPA dalam objek pajak hiburan. Padahal SPA sendiri banyak diisi oleh para pelaku UMKM di daerah yang sekaligus menawarkan beragam budaya yang berbeda antar daerah.

"Contoh SPA, ini banyak pelaku UMKM, ketika pemerintah gembar gembor mendukung UMKM, tapi dibebankan pajak yang besar, makanya kita berusaha mengeluarkan SPA dari sektor hiburan, karena itu dari KBLI saja sudah berbeda, SPA itu masuk dalam komponen wellness, tapi pemerintah masukan ke komponen hiburan," sambung Yusran.

Disamping pajak hiburan, para pelaku usaha juga diebankan oleh adanya pengenaan pajak kenikmatan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Yusran mengatakan lewat regulasi tersebut, maka seragam yang diberikan pelaku usaha kepada karyawan menjadi objek pajak. Padahal menurutnya seragam sendiri merupakan identitas perusahaan, dan sebagai pembeda, antara tamu dan karyawan, di dunia hiburan.

"Jadi tantangan cukup besar, ada UU Nomor 1 Tahun 2022 (kenaikan pajak 40%) menerapkan pajak hiburan, kemudian ad seragam ditetapkan sebagai pajak kenikmatan," tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Berita Terkini
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
Infografis
BBM Subsidi Belum Naik,...
BBM Subsidi Belum Naik, Harga Bapok Malah Nanjak Duluan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved