OJK Ancam 13 Pinjol yang Masih Beri Bunga Tinggi

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:19 WIB
loading...
OJK Ancam 13 Pinjol...
OJK mengancam sejumlah pinjol yang masih menerapkan bunga tinggi tidak sesuai aturan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah menerbitkan SE no.19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi, yang mengatur batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap dari 0,3% di 2024 menjadi 0,2% di 2025 dan 0,1% di 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, masih ada 13 penyelenggara peer-to-peer lending atau pinjol dalam periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum.

"Oleh karena itu kami sekarang sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara tersebut dan kemudian jika terbukti memang terjadi pelanggaran akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 4.000 Lebih Rekening Terkait Judi Online

Ketentuan tersebut adalah pasal 29 POJK 10 tahun 2022 yang disebutkan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan, batas maksimum ditetapkan oleh OJK, dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh OJK.

Kemudian di pasal 41 disebutkan bila melanggar pasal 29 POJK, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU).

Agusman menegaskan bahwa SE OJK 19 tahun 23 juga ikut mengatur berbagai hal, termasuk mekanisme penagihan. Terkait pushback dari sejumlah penyelenggara pinjol yang menyebut penurunan bunga maksimal dapat mengurangi jangkauan dan menurunkan inklusi, Agusman menyebut diterapkan karena memperhatikan aspek perlindungan sesuai harapan masyarakat.

"Penurunan bunga peer-to-peer lending diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan dapat jamin akan adanya jangkauan lebih luas untuk masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa jadi daya tarik," jelas Agusman.

Baca Juga: Atikoh Ganjar Wanti-wanti Agar Masyarakat Tidak Mudah Terjerat Pinjol

Dengan demikian, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas penetapan manfaat ekonomi tersebut. Agusman juga berharap aturan baru ini memperoleh dukungan luas.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Ditolak India, Kapal...
Ditolak India, Kapal Tanker 60.000 Ton LNG Rusia Terdampar di Dekat Singapura
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
AS Sanksi Terminal Minyak...
AS Sanksi Terminal Minyak China Jelang KTT Trump-Xi Jinping, Beijing Kecam Intimidasi Washington
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan...
DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Inilah Risiko Hukum...
Inilah Risiko Hukum Meninggalkan Dam Haji
Rekomendasi
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved