Ada Permintaan PNBP Eksplorasi Migas di Laut Lepas Ditiadakan, Menteri KKP: Kok Enak Bener!

Kamis, 11 Januari 2024 - 07:49 WIB
loading...
Ada Permintaan PNBP...
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mencatat pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk eksplorasi hulu migas , khususnya pada kegiatan yang belum berhasil, di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Sehingga meniadakan PNBP dalam kegiatan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Baca Juga: Realisasi PNBP Hilir Migas Capai Rp1,39 Triliun Sepanjang 2023

Penegasan Trenggono sekaligus merespons adanya permintaan agar pemerintah mencabut PNBP atas kegiatan eksplorasi yang belum berhasil di hulu migas. Menurutnya, kebijakan pungutan PNBP juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan sebelumnya pemerintah sudah mengkonsolidasikan dan bersepakat soal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, termasuk perhitungan PNBP yang dapat dikenakan.

"Lucunya, ada orang yang sudah paraf, termasuk di dalam PP (Peraturan Pemerintah), begitu dijalankan, malah protes. Ini kan lucu," ujar Menteri KKP Trenggono saat konferensi pers, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: PNBP BMN Hulu Migas Turun Jadi Rp174,887 Miliar di Kuartal III 2022

Pemberlakuan PNBP untuk eksplorasi hulu migas di laut lepas dipandang sebagai langkah pemerintah menjaga ekologi. Jika tidak ada aturan yang mengikat, maka tanggung jawab akan jauh lebih rumit bila terjadi merusak pada ekosistem laut.

"Di daratan saja ada yang namanya Lapindo sampai sekarang menderitanya seperti itu, itu salah loh, salah ngebor. Ini di darat nih, hancurnya tujuh turunan gak habis-habis. Di laut lagi eksplorasi kan sama, belum produksi. Kalau rusak siapa yang tanggung jawab? Kok enak bener," bebernya.

Lebih jauh, dia menggarisbawahi pungutan PNBP pada eksplorasi hulu migas tersebut dijalankan untuk menjaga lingkungan. Pengeboran yang dilakukan di laut lepas harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Sekalipun ada potensi gas bumi, KKP tidak memberi izin adanya aktivitas pengeboran jika titik itu berada di daerah yang rawan, misalnya di dekat gunung berapi bawah laut. "Tidak boleh, nanti kalau terjadi sesuatu tidak bisa diatasi, namanya alam ya. Hati-hati loh dengan alam, kalau dia ngamuk kelar kita," sambungnya.

Dia juga mengakui beberapa waktu lalu, dirinya sempat berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Kepada Menteri Arifin, Sakti menegaskan pungutan PNBP itu sudah sejalan dengan amanat UU Ciptaker.

"Kita jalanin UU kok, gimana sih? Gini deh, lu bikin statement aja. Akhirnya dia juga gak bikin statement," ucap Trenggono.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo dan Menteri...
Prabowo dan Menteri Trenggono Bahas Kampung Nelayan, Progres Capai 50%
Menteri Trenggono Lempar...
Menteri Trenggono Lempar Senyuman usai Sentil Purbaya soal Anggaran Pembuatan Kapal
Masuki 2026, Elnusa...
Masuki 2026, Elnusa Tancap Gas Percepat Jasa Eksplorasi Migas di Indonesia Timur
Prabowo Minta Danantara...
Prabowo Minta Danantara Setor Minimal Rp808 Triliun per Tahun ke Negara
Danantara Lirik Sektor...
Danantara Lirik Sektor Perikanan, Bakal Suntik Modal Investasi Rp26 Triliun
API Desak Izin Eksplorasi...
API Desak Izin Eksplorasi di Pulau Pagerungan Kecil Kangean Dicabut, Ancaman Ekologis
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Rekomendasi
Dorong Kualitas Keterwakilan...
Dorong Kualitas Keterwakilan Perempuan 30%, Partai Perindo Siap Bersinergi Lahirkan Kebijakan yang Inklusif
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Layanan, ShopeeFood Fokus Dorong Pengembangan Kompetensi Mitra Pengemudi
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
Berita Terkini
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Modernland Realty Catat...
Modernland Realty Catat Laba Bersih Rp241,12 Miliar di 2025
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Infografis
10 Negara Gugur di Fase...
10 Negara Gugur di Fase Grup Piala Dunia U-17 2025: Ada Timnas Indonesia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved