PNBP BMN Hulu Migas Turun Jadi Rp174,887 Miliar di Kuartal III 2022

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 17:44 WIB
loading...
PNBP BMN Hulu Migas...
Ilustrasi wilayah kerja migas di laut dalam. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas sebesar Rp174,887 miliar di kuartal III 2022. Nilai tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp188,178 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp188,233 miliar.

"Pada dasarnya fungsi aset atau BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Akan tetapi dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi dalam media briefing, Jumat (28/10/2022).



Menurut dia pemanfaatan BMN ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang. Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.

"Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat

Berdasarkan laporan, total BMN hulu migas pada Neraca LKPP 2021 sebesar Rp577,71 triliun terdiri dari 5 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan nilai BMN terbesar yakni PT Pertamina Hulu Mahakam ) dengan nilai BMN Rp62 triliun, PT Pertamina Hulu Rokan sebesar Rp59,64 triliun, Mobil Cepu Ltd sebesar Rp47,74 triliun, Conoco Philips Ind. Inc. sebesar Rp42,13 triliun, dan PT Pertamina EP sebesar Rp41,09 triliun.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)