PNBP BMN Hulu Migas Turun Jadi Rp174,887 Miliar di Kuartal III 2022
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 17:44 WIB
loading...
Ilustrasi wilayah kerja migas di laut dalam. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas sebesar Rp174,887 miliar di kuartal III 2022. Nilai tersebut turun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp188,178 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp188,233 miliar.
"Pada dasarnya fungsi aset atau BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Akan tetapi dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi dalam media briefing, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Cetak Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tumbuh 111% Capai Rp731 Miliar
Menurut dia pemanfaatan BMN ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang. Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.
"Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia," kata dia.
"Pada dasarnya fungsi aset atau BMN hulu migas adalah untuk digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas. Akan tetapi dalam hal penggunaannya belum optimal, dapat dilakukan pemanfaatan oleh pihak lain sehingga dapat menghasilkan PNBP," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama P. Sianturi dalam media briefing, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Cetak Rekor, PNBP Perikanan Tangkap Tumbuh 111% Capai Rp731 Miliar
Menurut dia pemanfaatan BMN ditujukan untuk mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain yang tidak berwenang. Pihak lain yang berminat memanfaatkan BMN hulu migas berupa tanah dan harta benda modal dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintakan persetujuan kepada Kementerian Keuangan.
"Tata kelola BMN hulu migas diatur melalui PMK nomor 140 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset serta mengakomodir perkembangan bisnis pada industri hulu migas yang ada di Indonesia," kata dia.
Lihat Juga :