Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali

Senin, 09 April 2018 - 16:11 WIB
Pemerintah Wajibkan...
Pemerintah Wajibkan Pertamina Jual Premium di Jawa, Madura dan Bali
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT Pertamina (Persero) wajib menjual bahan bakar minyak (BBM) penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal ini seiring dengan rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual Eceran BBM.

(Baca Juga: Kenaikan Harga Pertamax Cs Kini Harus Atas Persetujuan Pemerintah
Dengan direvisinya beleid tersebut, maka penjualan premium tidak hanya wajib untuk wilayah di luar Jamali saja melainkan juga di wilayah Jamali. Saat ini, revisi tersebut hanya tinggal menunggu tandatangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang sudah dan akan berjalan, ini menunggu tanda tangan bapak Presiden adalah perpres yang akan direvisi. Intinya untuk premium itu tidak hanya diluar Jamali. Nantinya, dalam waktu dekat dan sesegera mungkin juga untuk Jamali," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Menurutnya, hal ini guna memastikan ketersediaan bahan bakar berkadar research octane number (RON) 88 ini di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

Jika memang nantinya dibutuhkan aturan turunan dari kebijakan tersebut, maka pemerintah akan segera mengeluarkannya. "Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," imbuh dia.

Nantinya, tambah mantan Menteri ESDM ini, pemerintah akan menghitung tambahan kuota BBM penugasan untuk Pertamina. Mengenai harganya, perbedaan antara Jamali dan non-Jamali Rp100 per liter. "Ini sedang dihitung (kuota tambahan premium). Perbedaan (harga) sesuai dengan kepmen itu Rp 100 antara Jamali dan non-Jamali," tandasnya.
(akr)
Berita Terkait
Tantangan Distribusi...
Tantangan Distribusi BBM Bersubsidi di Tahun Baru 2025
Menjaga Kuota BBM Subsidi...
Menjaga Kuota BBM Subsidi Tepat Sasaran, Pertamina optimalkan Teknologi
Premium dan Pertalite...
Premium dan Pertalite Dihapus, Pemerintah Tetap Harus Subsidi BBM
Kawal Distribusi BBM...
Kawal Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Jamin Stok Aman hingga Akhir 2022
Bongkar Aksi Penimbunan,...
Bongkar Aksi Penimbunan, Pertamina dan Ditpolair Baharkam Polri Amankan Pasokan Solar Bersubsidi
Bos Pertamina Buka-bukaan...
Bos Pertamina Buka-bukaan di Depan DPR Soal Stok BBM dan LPG Selama Ramadhan
Berita Terkini
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
39 menit yang lalu
PLN IP Operasikan 371...
PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
1 jam yang lalu
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
1 jam yang lalu
Program Mudik Gratis...
Program Mudik Gratis Taspen dan Bank Mantap Antar 160 Pemudik Pulang Kampung
1 jam yang lalu
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
1 jam yang lalu
LPDB dan Pemkot Kota...
LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
3 jam yang lalu
Infografis
Pesona dan Kharisma...
Pesona dan Kharisma 7 Ibu Negara Tercantik di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved