Apindo: Permasalahan Truk ODOL Tidak Bisa Dituntaskan Seketika dan Sekaligus

Jum'at, 12 Januari 2024 - 10:41 WIB
loading...
A A A
“Jadi, kalau saya melihat ini harus ada kesepakatan politik dari stakeholder yang terkait. Karena ODOL itu tidak terkait hanya jalan saja, tidak terkait dengan perindustrian saja, produksi truk saja, tidak terkait dengan kementerian perhubungan saja, tidak terkait dengan kepolisian saja, tidak terkait dengan pengusaha saja, tapi ada banyak yang terkait,” ujarnya.

Kalau banyak pihak yang terkait, menurut Wimpy, kebijakan Zero ODOL ini pasti ada penolakan karena hanya ditetapkan oleh satu instansi saja yaitu Kementerian Perhubungan. “Jadi, menurut saya harus ada kesepakatan politik, maunya apa dan kapan waktu pelaksanaannya yang tepat,” katanya.

Buktinya, kata Wimpy, Zero ODOL ini selalu gagal untuk dilaksanakan. Memang lanjutnya, Zero ODOL ini harus dimulai. “Tapi, tentu harus memenuhi rasa keadilan untuk pengusaha dan yang lainnya,” tukasnya.

Dia pun menyarankan agar pemerintah terlebih dulu membuat grand skenario kebijakan Zero ODOL ini sebelum kemudian disosialisasikan. “Dibuat dulu seperti apa, baru disosialisasikan. Jadi, pelaksanaannya juga harus bertahap,” ujarnya.

Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan juga mengakui pemberantasan ODOL bukan perkara mudah dan untuk menyelesaikannya harus melibatkan semua stakeholder terkait.

“Kalau mau selesaikan ODOL secara komprehensif kami dikumpulkan. Kami bertiga pasti tidak akan mampu karena ujungnya di Kemendag dan Kemenperin,” kata Basuki.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi juga menjelaskan, bahwa permasalahan truk ODOL harus diselesaikan bersama. Dia menegaskan, Kemenhub tidak mungkin bisa menyelesaikan masalah ini sendiri karena ada pihak-pihak terkait yang harus ikut mencari solusi.

”Penyelesaian ODOL di Indonesia bukan perkara mudah karena itu harus diselesaikan secara bersama,” katanya.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)