Pajak Hiburan Naik hingga 75%, Pengusaha dan Konsumen Bisa Kabur
Senin, 15 Januari 2024 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Dampaknya, lanjut dia, bisa cukup serius. "Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur," ujar Fajry.
Dampak selanjutnya, sambung dia, adalah bagi pemasukan daerah masing-masing. Sementara daerah yang sejak awal tarifnya sudah tinggi, hal itu tak akan berpengaruh. "Seperti Bogor, tarifnya sudah 75%, ketentuan ini tidak akan berdampak. Karena sedari awal, tarifnya sudah tinggi," tuturnya.
Fajry mengaku sangat menyayangkan keberadaan klausa minimum 40% dalam UU HKPD tersebut. Menurut dia, seharusnya daerah diberi keluasaan untuk menentukan tarif yang sesuai. "Kalau daerah pusat wisata hiburan malam seperti Bali, tidak boleh tinggi-tinggi tarifnya biar industri pariwisatanya dapat tumbuh," kata dia.
Namun demikian, Fajry pesimistis jika aturan baru ini dapat diubah. Pasalnya, kata dia, UU HKPD baru berlaku. "Jadi sulit untuk mengubah atau merevisinya lagi. Terlebih kita akan memasuki tahun pemilihan dan dengan anggota DPR yang baru. Tapi ada yang mengajukan judicial review," ungkapnya.
Baca Juga: Inul Daratista Nangis Minta Pajak Hiburan Diturunkan, Takut Bisnis Karaokenya Gulung Tikar
Dampak selanjutnya, sambung dia, adalah bagi pemasukan daerah masing-masing. Sementara daerah yang sejak awal tarifnya sudah tinggi, hal itu tak akan berpengaruh. "Seperti Bogor, tarifnya sudah 75%, ketentuan ini tidak akan berdampak. Karena sedari awal, tarifnya sudah tinggi," tuturnya.
Fajry mengaku sangat menyayangkan keberadaan klausa minimum 40% dalam UU HKPD tersebut. Menurut dia, seharusnya daerah diberi keluasaan untuk menentukan tarif yang sesuai. "Kalau daerah pusat wisata hiburan malam seperti Bali, tidak boleh tinggi-tinggi tarifnya biar industri pariwisatanya dapat tumbuh," kata dia.
Namun demikian, Fajry pesimistis jika aturan baru ini dapat diubah. Pasalnya, kata dia, UU HKPD baru berlaku. "Jadi sulit untuk mengubah atau merevisinya lagi. Terlebih kita akan memasuki tahun pemilihan dan dengan anggota DPR yang baru. Tapi ada yang mengajukan judicial review," ungkapnya.
Baca Juga: Inul Daratista Nangis Minta Pajak Hiburan Diturunkan, Takut Bisnis Karaokenya Gulung Tikar
Lihat Juga :