Indonesia Lindungi WNA dengan JKN, Warga Asal Jerman Terkesan
Senin, 15 Januari 2024 - 16:36 WIB
loading...
Hans dan Ala terkesan dengan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan tak hanya bagi penduduk lokal. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
A
A
A
LOMBOK- Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran jaminan kesehatan.
Maka dari itu, salah satu warga negara asing (WNA) yang berasal dari Jerman, Hans-D.Froehlich (70), terkesan dengan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan tak hanya bagi penduduk lokal.
Bersama istrinya, Ala Robin (63) yang berkebangsaan Indonesia, mereka tinggal menetap di daerah kawasan wisata Senggigi di Pulau Lombok untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Saat ditemui, Hans menceritakan bahwa dulu dia berobat masih menggunakan asuransi swasta. Kemudian, pada 2015, dia dan istrinya telah memiliki kartu JKN, namun baru memanfaatkan kartu tersebut semenjak 2021.
“Sejak tahun 2015, kami baru ikut Program JKN dan belum sempat menggunakan Kartu JKN tersebut. Terakhir di tahun 2021 saya ada rencana di operasi. Dokter yang merawat saya saat menjalani mengobatan dari RSUD Provinsi NTB yang menyarankan saya untuk menggunakan kartu JKN. Dokter di sini pelayanannya sudah bagus, kalau saya ada masalah, saya bisa mudah untuk membuat janji. Berbeda dengan di luar negeri, kami sakit hari ini, mungkin tiga bulan kemudian baru kami bisa berjumpa dengan dokternya,” kata Hans, Rabu (10/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ala pun menceritakan tentang pengalaman dirinya dan suami saat menggunakan JKN di RSUD Provinsi NTB. Menurutnya, pelayanan bagi pasien JKN sudah cukup baik, terutama pada saat mendapatkan antrean sebelum mengakses pelayanan kesehatan.
“Sistem dan prinsip pelayanan kesehatan yang kami dapatkan di Indonesia, khususnya di RSUD Provinsi NTB, sama saja dengan saat kami berobat di Jerman. Waktu itu, kami mendaftar dengan antrean online yang ada di rumah sakit tersebut. Ada antrean khusus bagi pasien di atas umur 60 tahun atau untuk lansia sebagai peserta prioritas. Menurut kami, itu bagus sekali,” ujar Ala.
Maka dari itu, salah satu warga negara asing (WNA) yang berasal dari Jerman, Hans-D.Froehlich (70), terkesan dengan komitmen Indonesia untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan tak hanya bagi penduduk lokal.
Bersama istrinya, Ala Robin (63) yang berkebangsaan Indonesia, mereka tinggal menetap di daerah kawasan wisata Senggigi di Pulau Lombok untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia.
Saat ditemui, Hans menceritakan bahwa dulu dia berobat masih menggunakan asuransi swasta. Kemudian, pada 2015, dia dan istrinya telah memiliki kartu JKN, namun baru memanfaatkan kartu tersebut semenjak 2021.
“Sejak tahun 2015, kami baru ikut Program JKN dan belum sempat menggunakan Kartu JKN tersebut. Terakhir di tahun 2021 saya ada rencana di operasi. Dokter yang merawat saya saat menjalani mengobatan dari RSUD Provinsi NTB yang menyarankan saya untuk menggunakan kartu JKN. Dokter di sini pelayanannya sudah bagus, kalau saya ada masalah, saya bisa mudah untuk membuat janji. Berbeda dengan di luar negeri, kami sakit hari ini, mungkin tiga bulan kemudian baru kami bisa berjumpa dengan dokternya,” kata Hans, Rabu (10/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Ala pun menceritakan tentang pengalaman dirinya dan suami saat menggunakan JKN di RSUD Provinsi NTB. Menurutnya, pelayanan bagi pasien JKN sudah cukup baik, terutama pada saat mendapatkan antrean sebelum mengakses pelayanan kesehatan.
“Sistem dan prinsip pelayanan kesehatan yang kami dapatkan di Indonesia, khususnya di RSUD Provinsi NTB, sama saja dengan saat kami berobat di Jerman. Waktu itu, kami mendaftar dengan antrean online yang ada di rumah sakit tersebut. Ada antrean khusus bagi pasien di atas umur 60 tahun atau untuk lansia sebagai peserta prioritas. Menurut kami, itu bagus sekali,” ujar Ala.
Lihat Juga :