Uang Pensiunan PNS Naik 12% Belum Cair Penuh, Dirut Taspen: Masih Dihitung
Selasa, 16 Januari 2024 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS berlaku saat ini diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:
PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
PNS Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
PNS Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS berlaku saat ini diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:
PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
PNS Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
PNS Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
(akr)
Lihat Juga :