Uang Pensiunan PNS Naik 12% Belum Cair Penuh, Dirut Taspen: Masih Dihitung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih memastikan, gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) akan naik tahun ini. Di mana, kenaikan upah pensiunan sebesar 12%. Ia juga menerangkan, hingga saat ini besaran gaji pensiun setelah naik masih dalam proses perhitungan pemerintah.
“Mau ada kenaikan oleh gaji pensiunan, tapi angkanya masih dihitung pemerintah,” ujar Dirut Taspen, Antonius saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), ditulis Selasa (16/1/2024).
Dia memastikan pemerintah segera mengumumkan besaran gaji pensiunan PNS , setelah pengaturannya melalui peraturan pemerintah (PP) diterbitkan. “Akan diumumkan kemudian,” papar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12%. Sedangkan ASN TNI/Polri sebesar 8%.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS berlaku saat ini diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:
PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
PNS Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
PNS Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
“Mau ada kenaikan oleh gaji pensiunan, tapi angkanya masih dihitung pemerintah,” ujar Dirut Taspen, Antonius saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), ditulis Selasa (16/1/2024).
Dia memastikan pemerintah segera mengumumkan besaran gaji pensiunan PNS , setelah pengaturannya melalui peraturan pemerintah (PP) diterbitkan. “Akan diumumkan kemudian,” papar dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengumumkan bahwa kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12%. Sedangkan ASN TNI/Polri sebesar 8%.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden dalam pembacaan pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS berlaku saat ini diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019. Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS:
PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
PNS Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
PNS Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
(akr)