Pabrik Ban di Cikarang PHK Besar-Besaran, Begini Kata Kemnaker
Rabu, 17 Januari 2024 - 20:33 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan, adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pabrik ban di Cikarang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) membenarkan, adanyaPemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) oleh pabrik ban di Cikarang. Diterangkan juga saat ini kasus PHKoleh pabrik ban, PT Hung-A Indonesia sudah ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Nestle Indonesia Lakukan PHK, Kompensasinya di Atas Aturan
Lebih lanjut, dijelaskan Indah, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik, maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota dimana perusahaan tersebut berada," sambungnya.
"Kasus itu sedang dihandle Dinas Ketenagakerjaan Bekasi," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Nestle Indonesia Lakukan PHK, Kompensasinya di Atas Aturan
Lebih lanjut, dijelaskan Indah, tidak semua kasus PHK ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga setiap kasus PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di suatu daerah, maka ditangani oleh Disnaker setempat.
"Tidak semua PHK dihandle oleh Kemnaker. Jadi kalau perusahaan swasta berlokasi di 1 titik, maka kalau akan PHK harus laporannya ke Disnaker Kab/Kota dimana perusahaan tersebut berada," sambungnya.
Lihat Juga :