Jadi Lumbung Cukai, Kemenperin: Industri Rokok Perlu Diselamatkan
Selasa, 11 Agustus 2020 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja sangat tinggi yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, dan pelinting rokok di pabrik. Serapan tembakau dan cengkih lokal juga cukup tinggi dari industri SKT. Itulah sebabnya industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.
"Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi," tegasnya.
Baca Juga: Bakal Matikan Industri Rokok, IHT Tolak Simplifikasi Cukai
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun. DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp173,15 triliun. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan bahwa menurunnya penerimaan cukai ini terjadi karena dampak dari kenaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.
"Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan DPR, pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja (DJBC) saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan," kata Deni.
"Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi," tegasnya.
Baca Juga: Bakal Matikan Industri Rokok, IHT Tolak Simplifikasi Cukai
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan bahwa kondisi IHT memang tengah menurun. DJBC memprediksi bahwa penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp165 triliun alias tidak memenuhi target pemerintah yakni Rp173,15 triliun. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Kemenkeu Deni Surjantoro menyebutkan bahwa menurunnya penerimaan cukai ini terjadi karena dampak dari kenaikan cukai tembakau dan harga jual eceran pada 2020.
"Untuk tahun depan belum ada target yang ditetapkan antara pemerintah dengan DPR, pemerintah juga masih mengevaluasi kinerja (DJBC) saat ini. Ditambah juga hingga semester 1 2020, industri tembakau masih mengalami penurunan baik dari volume maupun penjualan," kata Deni.
(nng)
Lihat Juga :