Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pembangunan IKN, Badan Otorita Buka Suara
Minggu, 21 Januari 2024 - 15:50 WIB
loading...
Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi terkait pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Achmad Jaka Santos Adiwijaya menanggapi terkait pernyataan Ombudsman RI yang menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di dalam proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Jaka menerangkan, hal itu terkait masalah pertanahan yang terjadi pada 2022 silam.
“Jadi pada waktu di awal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu. Tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” jelas Jaka saat ditemu dalam sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Memoderasi Pemindahan IKN
Menurut Jaka, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan OIKN. “Lalu pemerintah daerah, kami Otorita dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” ungkap Jaka.
“Sesungguhnya yang di tahan itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja, tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” imbuhnya.
“Jadi pada waktu di awal itu ada surat edaran dari Kementerian ATR, untuk freezing atau membekukan terlebih dahulu transaksi pengalihan hak atas tanah, jadi edarannya itu. Tapi kemudian di dalam prakteknya tidak hanya pengalihan yang tidak terlayani,” jelas Jaka saat ditemu dalam sosialisasi Nusantara Fair 2024 di Bundaran HI Jakarta, Minggu (21/1/2024).
Baca Juga: Memoderasi Pemindahan IKN
Menurut Jaka, pada saat itu masyarakat mengadu kepada Ombudsman, lalu Ombudsman memanggil pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR BPN dan OIKN. “Lalu pemerintah daerah, kami Otorita dipanggil dan tentu diperiksa mengenai apa kesalahan yang terjadi, ternyata itu masalah komunikasi yang kurang baik dari pelaksana di lapangan,” ungkap Jaka.
“Sesungguhnya yang di tahan itu adalah pengalihan atas tanahnya, kalau orang ingin mendaftarkan haknya dari semula girik menjadi milik itu boleh-boleh saja, tapi pada waktu itu semua ditutup kantornya, jadi itulah yang diberikan teguran oleh Ombudsman,” imbuhnya.
Lihat Juga :