Kini Asuransi Jasindo dan Petani Terhubung dalam Satu Aplikasi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 09:21 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.
(Baca Juga: Asuransi Rangka Kapal Jasindo Cetak Kenaikan 64% )
“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” kata Diwe.
Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 755. Besarnya ganti rugi adalah Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.
“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” tutupnya.
(Baca Juga: Asuransi Rangka Kapal Jasindo Cetak Kenaikan 64% )
“Melalui asuransi ini para petani dapat melindungi dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen agar petani tetap memiliki modal kerja untuk penanaman berikutnya,” kata Diwe.
Ganti rugi diberikan kepada peserta asuransi yang umur padinya sudah melewati 10 hari atau dengan tingkat dan luas kerusakan mencapai lebih dari 755. Besarnya ganti rugi adalah Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Jika kurang atau tidak genap kelipatan satu hektare, maka ganti rugi akan dihitung secara proporsional.
“Aplikasi ini juga menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19. Sehingga para petani dan PPL tak perlu lagi bertatap muka dengan pihak Asuransi Jasindo, namun tetap memiliki ikatan yang kuat,” tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :