Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Kamis, 25 Januari 2024 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia ASN memang dituntut untuk netral, sebagaimana telah diatur dalam sejumlah ketentuan, mulai dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004, hingga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Soal Presiden Boleh Memihak, TPN Ragu Pilpres 2024 Akan Bersifat Jujur dan Adil
Selain menjaga netralitas, dalam pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), juga berpesan untuk terus melanjutkan reformasi dan evaluasi kinerja kepabeanan dan cukai. Mengingat, kondisi perekonomian masih mengadapi berbagai tantangan.
Baca Juga: Soal Presiden Boleh Memihak, TPN Ragu Pilpres 2024 Akan Bersifat Jujur dan Adil
Selain menjaga netralitas, dalam pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), juga berpesan untuk terus melanjutkan reformasi dan evaluasi kinerja kepabeanan dan cukai. Mengingat, kondisi perekonomian masih mengadapi berbagai tantangan.
(nng)
Lihat Juga :