Apesnya Perusahaan Pembiayaan, Susah Dapat Restrukturisasi tapi Harus Memberikannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh perusahaan pembiayaan dalam mengajukan restrukturisasi kepada kreditor. Pertama, bank tidak memiliki kebijakan dalam memberikan restrukturisasi kepada pembiayaan.
Kedua ketersediaan data yang diminta oleh nasabah, ketiga permohonan penurunan suku bunga. Keempat, proses persetujuan memerlukan waktu.
"Kelima bank hanya memberikan restrukturisasi kepada UMKM dengan kredit di bawah Rp5 miliar, sementara pinjaman pembiayaan termasuk dalam kategori korporasi," kata Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Nah, cilakanya, ketika perusahaan pembiayaan sebagai debitor tidak dapat meminta restrukturisasi kepada perbankan, mereka justru harus melakukan restrukturisasi kepada konsumen yang menjadi debitornya. Resttukturisasi yang dilakukan pembiayaan kepada nasabahnya didasari pada pokok- pokok prinsip restrukturisasi untuk menghindari moralhazard. ( Baca juga:Jalankan Restrukturisasi Kredit, Akulaku Bantu Pedagang Kecil )
Di antaranya restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitor yang terdampak Covid-19, bukan debitor yang sebelumnya telah bermasalah.
"Restrukturisasi tidak secara otomatis. Artinya, debitor wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pembiayaan, debitor tidak perlu berbondong-bondong datang, tetapi cukup disampaikan secara online," tambah Bambang.
Pandemi yang menuntut pembiayaan melakukan restrukturisasi membawa dampak pada kinerja industri. Hingga Mei 2020 aset pembiayaan sebesar Rp507,11 Triliun atau turun 1,42% (YoY).
Piutang pembiayaan juga turun sebesar 6,38% menjadi Rp420,25 triliun serta sumber pendanaan pembiyaan dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri dan obligasi sebesar Rp342,87 triliun atau mengalami penurunan 3,93%. Sementara, laba pembiayaan per Mei 2020 sebesar Rp2,66 triliun atau turun sebesar 64,64% yoy. Sedangkan aset kelolaan sebesar Rp667,96 triliun atau turun sebesar 2,15%.
Kedua ketersediaan data yang diminta oleh nasabah, ketiga permohonan penurunan suku bunga. Keempat, proses persetujuan memerlukan waktu.
"Kelima bank hanya memberikan restrukturisasi kepada UMKM dengan kredit di bawah Rp5 miliar, sementara pinjaman pembiayaan termasuk dalam kategori korporasi," kata Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Nah, cilakanya, ketika perusahaan pembiayaan sebagai debitor tidak dapat meminta restrukturisasi kepada perbankan, mereka justru harus melakukan restrukturisasi kepada konsumen yang menjadi debitornya. Resttukturisasi yang dilakukan pembiayaan kepada nasabahnya didasari pada pokok- pokok prinsip restrukturisasi untuk menghindari moralhazard. ( Baca juga:Jalankan Restrukturisasi Kredit, Akulaku Bantu Pedagang Kecil )
Di antaranya restrukturisasi ini diperuntukkan bagi debitor yang terdampak Covid-19, bukan debitor yang sebelumnya telah bermasalah.
"Restrukturisasi tidak secara otomatis. Artinya, debitor wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pembiayaan, debitor tidak perlu berbondong-bondong datang, tetapi cukup disampaikan secara online," tambah Bambang.
Pandemi yang menuntut pembiayaan melakukan restrukturisasi membawa dampak pada kinerja industri. Hingga Mei 2020 aset pembiayaan sebesar Rp507,11 Triliun atau turun 1,42% (YoY).
Piutang pembiayaan juga turun sebesar 6,38% menjadi Rp420,25 triliun serta sumber pendanaan pembiyaan dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri dan obligasi sebesar Rp342,87 triliun atau mengalami penurunan 3,93%. Sementara, laba pembiayaan per Mei 2020 sebesar Rp2,66 triliun atau turun sebesar 64,64% yoy. Sedangkan aset kelolaan sebesar Rp667,96 triliun atau turun sebesar 2,15%.
(uka)