Kebijakan PIBT Bea Cukai Angkat Penjualan Serat dan Benang Filamen 30%

Kamis, 31 Mei 2018 - 15:11 WIB
Kebijakan PIBT Bea Cukai Angkat Penjualan Serat dan Benang Filamen 30%
Kebijakan PIBT Bea Cukai Angkat Penjualan Serat dan Benang Filamen 30%
A A A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen menyatakan bahwa sejak diimplementasikannya program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT), sales terhadap serat dan benang filamen naik mencapai 30% sementara nilai utilisasinya juga naik mencapai 15%. Sementara itu, proses restitusi pajak yang biasanya membutuhkan waktu berbulan-bulan, saat ini hanya butuh waktu satu bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh, Redmi Gita salah seorang perwakilan Asosiasi Produsen Serat Benang Filamen dalam acara Sarasehan Bea Cukai Bersama Asosiasi Terkait Dampak PIBT. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, bahwa PIBT merupakan salah satu program penguatan reformasi kepabeanan dan cukai.

“PIBT ini ditujukan salah satunya untuk menghilangkan praktik-praktik impor berisiko tinggi sehingga pasar dalam negeri dapat bersaing,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.

Meski demikian, Redmi juga mengungkapkan masih terdapat sedikit kendala bagi para pengusaha di dalam negeri terkait dengan peraturan yang diterapkan Kementerian lain, “contohnya aturan yang membolehkan bahan baku diimpor melalui Pusat Logistik Berikat sehingga ini menekan penjualan produk dalam negeri,” ungkapnya.

“Kami juga menyarankan agar bahan baku yang dapat diproduksi di dalam negeri perlu diatur lebih lanjut terkait importasinya,” tambahnya.

Heru menekankan bahwa Bea Cukai akan terus mengoordinasikan hal ini dengan Kementerian Lembaga terkait agar tujuan dari program penguatan reformasi, khususnya PIBT dapat dicapai secara maksimal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)