Pengamat: Perbedaan Tarif Bakal Bikin Pemungutan PBBKB Jadi Ruwet

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:55 WIB
loading...
Pengamat: Perbedaan...
Perbedaan tarif PBBKB antara kendaraan umum dan pribadi dinilai akan menyulitkan pelaksanaan pemungutan oleh badan usaha penyedia BBM. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pada Pasal 24 perda tersebut, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%, naik dari sebelumnya 5%. Namun, khusus untuk tarif PBBKB bagi kendaraan umum, ditetapkan 50% dari PBBKB kendaraan pribadi.

Menanggapi Perda DKI No 1/2024 yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini, pengamat energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah daerah belum mempertimbangkan dampak penerapannya di lapangan. Sebab, tegas dia, adanya perbedaan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini berpotensi menimbulkan banyak kesulitan.

Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM

"Bakal banyak kesulitan yang timbul, khususnya bagi badan usaha penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pungutan PBBKB tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Sofyano mencontohkan badan usaha penyedia bahan bakar seperti Pertamina Patra Niaga yang memungut pajak tersebut dari pengusaha SPBU. Teknisnya, jelas dia, PBBKB dipungut oleh Pertamina Patra Niaga saat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU, bukan dipungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan konsumen. "Pemungutan pajak ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU membayar pesanan BBM-nya ke Pertamina," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Konsumsi Pertalite Meledak...
Konsumsi Pertalite Meledak Imbas Kenaikan Harga BBM Pertamax, Pasokan Aman?
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Rekomendasi
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved