Pengamat: Perbedaan Tarif Bakal Bikin Pemungutan PBBKB Jadi Ruwet

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:55 WIB
loading...
Pengamat: Perbedaan...
Perbedaan tarif PBBKB antara kendaraan umum dan pribadi dinilai akan menyulitkan pelaksanaan pemungutan oleh badan usaha penyedia BBM. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pada Pasal 24 perda tersebut, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%, naik dari sebelumnya 5%. Namun, khusus untuk tarif PBBKB bagi kendaraan umum, ditetapkan 50% dari PBBKB kendaraan pribadi.

Menanggapi Perda DKI No 1/2024 yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini, pengamat energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah daerah belum mempertimbangkan dampak penerapannya di lapangan. Sebab, tegas dia, adanya perbedaan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini berpotensi menimbulkan banyak kesulitan.

Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM

"Bakal banyak kesulitan yang timbul, khususnya bagi badan usaha penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pungutan PBBKB tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Sofyano mencontohkan badan usaha penyedia bahan bakar seperti Pertamina Patra Niaga yang memungut pajak tersebut dari pengusaha SPBU. Teknisnya, jelas dia, PBBKB dipungut oleh Pertamina Patra Niaga saat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU, bukan dipungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan konsumen. "Pemungutan pajak ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU membayar pesanan BBM-nya ke Pertamina," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Resmi, Harga BBM Solar...
Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
Rekomendasi
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Formula 1 Hungarian...
Formula 1 Hungarian Grand Prix 2026: Jadwal Lengkap dan Link Streaming di VISION+
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved