Pengamat: Perbedaan Tarif Bakal Bikin Pemungutan PBBKB Jadi Ruwet

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:55 WIB
loading...
Pengamat: Perbedaan...
Perbedaan tarif PBBKB antara kendaraan umum dan pribadi dinilai akan menyulitkan pelaksanaan pemungutan oleh badan usaha penyedia BBM. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana pada Pasal 24 perda tersebut, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%, naik dari sebelumnya 5%. Namun, khusus untuk tarif PBBKB bagi kendaraan umum, ditetapkan 50% dari PBBKB kendaraan pribadi.

Menanggapi Perda DKI No 1/2024 yang membedakan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini, pengamat energi Sofyano Zakaria menilai pemerintah daerah belum mempertimbangkan dampak penerapannya di lapangan. Sebab, tegas dia, adanya perbedaan besaran nilai tarif PBBKB antara kendaraan pribadi dengan kendaraan umum ini berpotensi menimbulkan banyak kesulitan.

Baca Juga: Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM

"Bakal banyak kesulitan yang timbul, khususnya bagi badan usaha penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pungutan PBBKB tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Sofyano mencontohkan badan usaha penyedia bahan bakar seperti Pertamina Patra Niaga yang memungut pajak tersebut dari pengusaha SPBU. Teknisnya, jelas dia, PBBKB dipungut oleh Pertamina Patra Niaga saat penebusan BBM oleh pengusaha SPBU, bukan dipungut langsung dari pembelian BBM yang dilakukan konsumen. "Pemungutan pajak ini dilakukan bersamaan ketika pengusaha SPBU membayar pesanan BBM-nya ke Pertamina," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Harga BBM di India Melonjak...
Harga BBM di India Melonjak Tajam, Naik Tiga Kali dalam Delapan Hari
Bahlil Jamin Tak Ada...
Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Harga BBM
Negara Ini Mulai Rusuh...
Negara Ini Mulai Rusuh Tercekik Harga BBM, Ekonomi Terancam Lumpuh
Tekor Rp1,8 Triliun...
Tekor Rp1,8 Triliun per Hari, India Akhirnya Naikkan Harga BBM Pertama sejak 2022
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved