Kementerian BUMN Amini Kenaikan Pajak Motor Bensin 10% Bisa Kerek Harga BBM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ( PBBKB ) di DKI Jakarta menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengamini kenaikan pajak PBBKB bisa mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi dan non subsidi. Pasalnya, komponen penentu harga BBM salah satunya berasal dari pajak PBBKB.
Kendati begitu, Arya menegaskan naik atau tidaknya harga BBM, imbas dari kenaikan pajak PBBKB, menjadi wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya selaku pelaksana kebijakan saja. Dengan kata lain, kenaikan harga BBM bukan menjadi wewenang BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu.
"Naik nggak naik BBM itu tergantung pada kementerian teknis (ESDM), bukan Kementerian BUMN, dalam arti Pertamina, Pertamina mah ikut aja," ujar Arya saat ditemui di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (30/1/2024).
Saat ini, Kementerian BUMN masih menunggu kebijakan dari Kementerian ESDM terkait kenaikan harga BBM, pasca pemerintah daerah DKI Jakarta menaikan pajak PBBKB.
"Kita kan tunggu mereka, diputuskan sama mereka, maka kita hargakan, harga BBM kan kalau harga BBM yang disubsidi tergantung pada kementerian teknis-nya, kalau harga BBM non subsidi tergantung market-nya," paparnya.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengamini kenaikan pajak PBBKB bisa mengerek harga Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi dan non subsidi. Pasalnya, komponen penentu harga BBM salah satunya berasal dari pajak PBBKB.
Kendati begitu, Arya menegaskan naik atau tidaknya harga BBM, imbas dari kenaikan pajak PBBKB, menjadi wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya selaku pelaksana kebijakan saja. Dengan kata lain, kenaikan harga BBM bukan menjadi wewenang BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu.
"Naik nggak naik BBM itu tergantung pada kementerian teknis (ESDM), bukan Kementerian BUMN, dalam arti Pertamina, Pertamina mah ikut aja," ujar Arya saat ditemui di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Selasa (30/1/2024).
Saat ini, Kementerian BUMN masih menunggu kebijakan dari Kementerian ESDM terkait kenaikan harga BBM, pasca pemerintah daerah DKI Jakarta menaikan pajak PBBKB.
"Kita kan tunggu mereka, diputuskan sama mereka, maka kita hargakan, harga BBM kan kalau harga BBM yang disubsidi tergantung pada kementerian teknis-nya, kalau harga BBM non subsidi tergantung market-nya," paparnya.
(nng)