Direktur OJK Ngaku Pernah Jadi Korban Teror Debt Collector, Ternyata Begini Sebabnya

Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:44 WIB
loading...
Direktur OJK Ngaku Pernah Jadi Korban Teror Debt Collector, Ternyata Begini Sebabnya
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah diteror oleh debt collector. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah diteror oleh debt collector dengan 'nomor cantik' karena tunggakan Paylater .Menurut Friderica yang kerap disapa Kiki ini punya pengalaman dijadikan "emergency contact" tanpa dia ketahui imbas salah satu karyawannya.

"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat saya bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor," kata Kiki di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).



Kiki mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitarnya.

"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung, ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," ujar Kiki.



Iajuga menemukan, fakta bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Lantaran itu, tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.

“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika oleh debt collector.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)