Ahok Tinggalkan Gaji Miliaran Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Ganjar

Sabtu, 03 Februari 2024 - 18:30 WIB
loading...
Ahok Tinggalkan Gaji...
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Jumat (2/2/2024) ingin ikut mengampanyekan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mundurnya Ahok didorong etika dan hati nurani.

Ahok melalui akun resmi di Instagram, Jumat sekitar pukul 18.45, mengunggah foto memegang surat bukti tanda terima pengunduran diri sebagai Komisaris Utama Pertamina. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Komisaris Priska Sufhana.

Dalam unggahannya itu, Ahok juga melampirkan laporan pertanggungjawaban sebagai Komisaris Utama Pertamina. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan ditembuskan ke Presiden Jokowi serta Dewan Komisaris dan Direktur Utama Pertamina. Ahok menjabat Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019.

"Dengan ini saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya," tulis Ahok melalui akunnya dikutip SINDOnews, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Pilih Ganjar, Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama Pertamina

Ahok menyatakan alasan pengunduruan dirinya untuk mendukung serta akan ikut mengampanyekan pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud pada Pemilihan Presiden 2024.

"Unggahan ini merupakan bukti tanda terima surat pengunduran diri saya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," kata dia.

Dengan keputusan tersebut, maka Ahok harus rela meninggalkan gaji fantasis yang selama ini diterima sebagai bagian Pertamina. Lantas berapa besarannya?

Penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid tersebut menetapkan gaji komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina sebesar 45% dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina. Selain mendapatkan gaji, Dewan Komisaris pada BUMN juga berhak mendapakan insentif kinerja atau bonus atau disebut tantiem. Untuk diketahui, tantiem merupakan penghasilan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Baca Juga: Profil Ahok, Pilih Mundur dari Komisaris Utama Pertamina Demi Dukung Ganjar-Mahfud

Komisaris Utama mendapatkan insentif kerja sebesar 45% dari besaran insentif kerja yang diterima Direktur Utama. Sementara komisaris mendapatkan insentif kerja sebesar 90% dari besaran insentif kerja Komisaris Utama.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2022, kompensasi manajemen kunci alias direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan mencapai USD23,9 juta atau sekitar Rp358,5 miliar. Apabila dibagi enam orang anggota direksi, maka setiap direksi mendapatkan Rp59,75 miliar per tahun atau Rp4,97 miliar per bulan pada 2022. Kompensasi dirut, besarannya di atas nominal tersebut. Namun setiap tahun besaran kompensasi berbeda dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji Pejabat RI Bakal...
Gaji Pejabat RI Bakal Dipotong demi Efisiensi, Purbaya: Setuju! Itu Bagus, Sudah Kegedean
Uang Saku Peserta Magang...
Uang Saku Peserta Magang Nasional Utuh, Pajak Ditanggung Negara
Gaji Peserta Magang...
Gaji Peserta Magang Nasional Naik di 2026, Berapa Besarannya?
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Rekomendasi
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Berita Terkini
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved