Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga di Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 10:09 WIB
loading...
Gelapkan Truck Kreditan,...
Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia , Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

Baca Juga: Pengajuan Pinjaman Makin Praktis dengan e-KYC di Aplikasi MotionCredit!

Penggelapan tersebut, berawal dari Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan merk Hino tronton dan wingbox kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Akan tetapi, selama masa pembiayaan Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia telah melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui panggilan telepon, kunjungan penagihan ke rumah Rendi Muhamad Apendi dan Titin Supriatin serta Kantor PT Raja Trans Utama Niaga, namun pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama telah menjual objek jaminan fidusia tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Gelapkan 3 Ekskavator...
Gelapkan 3 Ekskavator Milik Perusahaan, Eks Karyawan MNC Guna Usaha Divonis 2 Tahun Penjara
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Eks Direktur Sekaligus...
Eks Direktur Sekaligus Founder Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka
FIF Cetak Rekor Laba...
FIF Cetak Rekor Laba Rp4,63 Triliun, Salurkan Pembiayaan Hampir Rp50 Triliun
Rekomendasi
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved