Gelapkan Truck Kreditan, Komisaris PT Raja Trans Utama Niaga di Penjara

Selasa, 06 Februari 2024 - 10:09 WIB
loading...
Gelapkan Truck Kreditan,...
Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia , Rendi Muhamad Apendi sekaligus Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengalihkan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.



Penggelapan tersebut, berawal dari Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit kendaraan merk Hino tronton dan wingbox kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

Akan tetapi, selama masa pembiayaan Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama Niaga bersama Titin Supriatin selaku Direktur dari PT Raja Trans Utama Niaga tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT MNC Guna Usaha Indonesia.

PT MNC Guna Usaha Indonesia telah melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui panggilan telepon, kunjungan penagihan ke rumah Rendi Muhamad Apendi dan Titin Supriatin serta Kantor PT Raja Trans Utama Niaga, namun pada saat kunjungan tersebut diketahui bahwa Rendi Muhamad Apendi selaku Komisaris dari PT Raja Trans Utama telah menjual objek jaminan fidusia tersebut.



Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana kepada Rendi Muhamad Apendi 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, sebagaimana dalam perkara nomor 876/Pid.B/2023/PN.Srg yang di putus tanggal 3 januari 2024.

“Kami menghimbau kepada seluruh debitur PT MNC Guna Usaha Indonesia, agar tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," disampaikan Fandy Gultom, S.H., C.L.A selaku Kuasa Hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia.

“PT MNC Guna Usaha Indonesia yang merupakan perusahaan pembiayaan, dengan tegas akan menindaklanjuti oknum yang dapat merugikan Perusahaan. Hal penting untuk kami sebagai perusahaan pembiayaan adalah komunikasi yang baik kepada seluruh Debitur di Indonesia sehingga tidak adanya hal yang merugikan,” ujar Direktur PT MNC Guna Usaha Indonesia, Yusnandi Liauw, Jum’at (2/2/2024).

Masyarakat juga berperan aktif dalam hal ini, untuk dapat menginformasikan dan mencegah hal serupa dengan dapat menghubungi melalui contact center atau mengunjungi cabang terdekat PT MNC Guna Usaha Indonesia di seluruh Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
Memahami Opsi Pembiayaan...
Memahami Opsi Pembiayaan untuk Membeli Alat Berat
Strategi Efektif Pengajuan...
Strategi Efektif Pengajuan Pembiayaan Alat Berat
IIF Jalin Kolaborasi...
IIF Jalin Kolaborasi Strategis, Dukung Proyek SPAM di Wilayah Sumatera
Penuhi Kebutuhan Dana...
Penuhi Kebutuhan Dana Cepat Makin Mudah lewat Digitalisasi Pinjaman Multiguna
Rayakan 10 Tahun, MNC...
Rayakan 10 Tahun, MNC Leasing Perkuat Komitmen sebagai Perusahaan Pembiayaan
Raih Gold Rank, IIF...
Raih Gold Rank, IIF Buktikan Penerapan ESG Juga Kerek Kinerja Bisnis
Rayakan Ulang Tahun...
Rayakan Ulang Tahun ke-35, MNC Finance Bertekad Wujudkan Inspiring Each Other for a Better Future
Komitmen Home Credit...
Komitmen Home Credit Perluas Distribusi Layanan Proteksi di Indonesia
Rekomendasi
5 Fakultas/Sekolah ITB...
5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Persaingan Tertinggi, Siap Daftar di SNBT 2025?
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Relokasi Warga Rempang...
Relokasi Warga Rempang Dipastikan Berkeadilan dan Dorong Investasi Inklusif
Berita Terkini
Ditetapkan Jadi KEK...
Ditetapkan Jadi KEK Industropolis, Danareksa Optimistis Percepat Investasi di KITB
8 jam yang lalu
MNC Life Raih The Best...
MNC Life Raih The Best Asuransi Jiwa di Ajang Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2025
9 jam yang lalu
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Beberkan 3 Strategi MNC Group Hadapi Tantangan Bisnis
9 jam yang lalu
Pabrik Gula Djatiroto...
Pabrik Gula Djatiroto Bakal Beroperasi sesuai Rencana
9 jam yang lalu
PHE ONWJ Kolaborasi...
PHE ONWJ Kolaborasi Gelar Safari Ramadan di Sekitar Wilayah Operasi
9 jam yang lalu
Julo Rilis Aplikasi...
Julo Rilis Aplikasi di iOS, Bidik 20 Juta Pengguna Baru
9 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved