Waspadai Ribut-ribut Kurangnya Kuota Pupuk Subsidi, Bisa Ganggu Produksi
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau nanti pada bulan 10 (Oktober), tidak ada kuota dan masyarakat petani daya belinya belum sampai membeli pupuk subsidi karena ada efek pandemi, maka akan terjadi ribut-ribut, karena sisanya hanya delapan persen untuk musim tanam kedua," katanya.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Bukukan Kinerja Positif di Tengah Pandemi )
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan alokasi subsidi pupuk pada tahun ini sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,6 triliun. Alokasi tersebut turun dibanding tahun 2019 sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun.
Pengurangan alokasi tersebut berdasarkan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi telah merealisasikan sebanyak 5,4 juta ton hingga 5 Agustus 2020.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, realisasi tersebut setara dengan 68 persen dari alokasi nasional tahun 2020 yang sebesar 7,9 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
(Baca Juga: Pupuk Indonesia Bukukan Kinerja Positif di Tengah Pandemi )
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan alokasi subsidi pupuk pada tahun ini sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp26,6 triliun. Alokasi tersebut turun dibanding tahun 2019 sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp29 triliun.
Pengurangan alokasi tersebut berdasarkan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Di sisi lain, PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk bersubsidi telah merealisasikan sebanyak 5,4 juta ton hingga 5 Agustus 2020.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, realisasi tersebut setara dengan 68 persen dari alokasi nasional tahun 2020 yang sebesar 7,9 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
(akr)
Lihat Juga :