Stafsus Menteri BUMN Tepis Kabar Surat Mundur Ahok dari Komut Pertamina Tak Direspons
Jum'at, 09 Februari 2024 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silahkan aja, ngak ada masalah, jangan dibuat ribet dan ngak ada yang spesial, buat semua sama aja komposisinya,” paparnya.
Arya menegaskan bahwa saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.
“Ngak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa,” tutur Arya.
“Bahkan lebih ekstrem lagi Komisaris ngak perlu dia undurkan diri, dia langsung ikut kampanye bisa, tapi saat itu juga berhenti dari Komisaris,” lanjutnya.
Ahok sebelumnya membeberkan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Pertamina belum diterbitkan Erick Thohir. Padahal, surat pengunduran diri sudah diajukan Ahok sejak 1 Februari 2024 lalu.
Hal itu membuat Ahok tidak bisa mengkampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lantaran terhambat dengan aturan dari Kementerian BUMN.
Arya menegaskan bahwa saat Komisaris BUMN mengajukan surat pengunduran diri, maka pada tanggal tersebut sudah dinyatakan berhenti dari BUMN.
“Ngak usah dibuat ribet karena sebenarnya ketika dia mengundurkan diri pada tanggal tersebut, ya dia langsung berhenti sebagai Komisaris. Yang lain lain juga begitu, bahkan ada ketua TKN Fanta sama Arief Rosyid mundur langsung jadi ketua Fanta, gak apa-apa,” tutur Arya.
“Bahkan lebih ekstrem lagi Komisaris ngak perlu dia undurkan diri, dia langsung ikut kampanye bisa, tapi saat itu juga berhenti dari Komisaris,” lanjutnya.
Ahok sebelumnya membeberkan bahwa surat pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Pertamina belum diterbitkan Erick Thohir. Padahal, surat pengunduran diri sudah diajukan Ahok sejak 1 Februari 2024 lalu.
Hal itu membuat Ahok tidak bisa mengkampanyekan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lantaran terhambat dengan aturan dari Kementerian BUMN.
Lihat Juga :