Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober

Kamis, 05 Juli 2018 - 18:20 WIB
Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober
Permudah Implementasi, Cukai Vape Direlaksasi Sampai 1 Oktober
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan kebijakan pengenaan cukai terhadap vape mulai 1 Juli 2018. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pengenaan cukai dengan tarif 57% ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape. Menurut Humas Bea Cukai, Robert M, pungutan cukai terhadap vape ini dikenakan terhadap ekstrak tembakaunya bukan terhadap alatnya.

Untuk memudahkan pelaksanaannya, Bea Cukai memberikan masa relaksasi di mana pungutan terhadap cukai vape akan dilakukan dengan masa relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018. “Tujuannya adalah agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” terang Robert.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu mengungkapkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap pengusaha vape. "Pengusaha juga sudah kita ajak ngobrol sejak Januari, mereka sudah siap tapi nunggu aturannya," jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM), Deni S, mengungkapkan bahwa dirinya dengan 200 produsen liquid skala kecil lainnya yang merupakan anggota APeM sangat berterima kasih kepada pemerintah khususnya Bea Cukai karena telah memberikan relaksasi pungutan hingga 1 Oktober 2018.

“Kami Sangat berterima kasih karena pemerintah sudah memberikan rentang waktu atau relaksasi sampai 1 oktober 2018 agar liquid masih bisa beredar, dan dijual sampai sebelum batas akhir kemudian melekatkan pita cukai, memberikan kesempatan dan kemudahan dalam pengurusan izin agar bisa sampai ke tahapan legal,” pungkas Deni.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9097 seconds (0.1#10.140)