Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Bakal Dorong Investasi EBT
Senin, 12 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
Revisi PLTS atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan ( EBT ) sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.
Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menyatakan, dalam klausul revisi Permen ESDM No. 26/2021 yang disetujui presiden, terdapat peluang bagi peningkatan produksi listrik EBT oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara. Menurutnya, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.
"Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus," kata Salamudin, di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Komitmen pada Transisi Energi, Unsada Gelar FGD Panas Bumi
Revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 mengenai PLTS atap yang terhubung ke jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menyatakan, dalam klausul revisi Permen ESDM No. 26/2021 yang disetujui presiden, terdapat peluang bagi peningkatan produksi listrik EBT oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara. Menurutnya, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.
"Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus," kata Salamudin, di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Komitmen pada Transisi Energi, Unsada Gelar FGD Panas Bumi
Revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 mengenai PLTS atap yang terhubung ke jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.
Lihat Juga :