Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Bakal Dorong Investasi EBT

Senin, 12 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Bakal Dorong Investasi EBT
Revisi PLTS atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan ( EBT ) sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menyatakan, dalam klausul revisi Permen ESDM No. 26/2021 yang disetujui presiden, terdapat peluang bagi peningkatan produksi listrik EBT oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara. Menurutnya, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.

"Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus," kata Salamudin, di Jakarta, Senin (12/2/2024).



Revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 mengenai PLTS atap yang terhubung ke jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

"Persetujuan pemerintah atas revisi aturan PLTS atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS atap yang merupakan EBT. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air," jelas Salamudin.

Saat ini, pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara. Perlu diketahui, jelasnya, daya yang dihasilkan dari PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari. "Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," jelasnya.



Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku. Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. "Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional," tandasnya.

Selebihnya, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap. Konsep power wheeling itu tidak tepat dan harus dihilangkan karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)