Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Bakal Dorong Investasi EBT
Senin, 12 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
"Persetujuan pemerintah atas revisi aturan PLTS atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS atap yang merupakan EBT. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air," jelas Salamudin.
Saat ini, pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara. Perlu diketahui, jelasnya, daya yang dihasilkan dari PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari. "Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2023, PLN Bangun 28 Pembangkit EBT Baru
Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku. Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. "Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional," tandasnya.
Selebihnya, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap. Konsep power wheeling itu tidak tepat dan harus dihilangkan karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Saat ini, pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara. Perlu diketahui, jelasnya, daya yang dihasilkan dari PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari. "Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," jelasnya.
Baca Juga: Sepanjang 2023, PLN Bangun 28 Pembangkit EBT Baru
Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku. Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. "Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional," tandasnya.
Selebihnya, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap. Konsep power wheeling itu tidak tepat dan harus dihilangkan karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi.
(nng)
Lihat Juga :