Kesepakatan Freeport-RI Dinilai Tak Jamin Inalum Bakal Kuasai 51% Saham

Kamis, 12 Juli 2018 - 20:55 WIB
Kesepakatan Freeport-RI Dinilai Tak Jamin Inalum Bakal Kuasai 51% Saham
Kesepakatan Freeport-RI Dinilai Tak Jamin Inalum Bakal Kuasai 51% Saham
A A A
JAKARTA - Penandatanganan Pokok-Pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berlangsung hari ini di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, dinilai belum memberikan kepastian kapan PT Inalum bisa menguasai 51% saham perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kesepakatan itu hanya menandai keberlangsungan kegiatan operasi Freeport.

"Kalau melihat keterangan resmi dari PTFI dengan Inalum hari ini masih terlihat tidak ada kepastian kapan PT Inalum bisa menguasai saham 51%. Hal itu malah lebih terkesan hanya memberikan kepastian terhadap kepentingan PTFI sehingga bisa beroperasi sampai dengan 2041," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman di Jakarta, Kamis (12/7/2018).

(Baca Juga: Inalum Kuasai 51% Saham Freeport, Jokowi: Prosesnya Panjang
Sementara itu pemerintah menegaskan penandatanganan ini menjadi langkah strategis Pemerintah untuk mencapai kepemilikian mayoritas perusahaan pertambangan yang mengelola sumber daya alam oleh Peserta Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara. PT Inalum (Persero) telah ditunjuk untuk melaksanakan pembelian saham PTFI melalui Perseroan Khusus selaku pemegang saham mayoritas yang akan mendukung terhadap hal-hal yang bersifat strategis nasional.

Namun, Yusri meragukan PT Freeport Indonesia bakal mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Lebih lanjut terang dia, berdasarkan pengalaman selama ini bahwa PT FI selalu tidak menepati janjinya, baik soal divestasi yang sudah tercantum di pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1997, maupun terkait jaminan kesungguhan membangun smelter dengan menyetorkan 5 % dari nilai smelter pada juli 2014 sebagai syarat KESDM akan merekomendasi ekspor konsentrat.

"Sehingga pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM diharapkan tidak dengan mudahnya cepat memberikan status IUPK sampai dengan 2041 sebelum PT FI benar dan nyata merealisasikan divestasi saham mencapai 51% kepada PT Inalum Indonesia," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7952 seconds (0.1#10.140)