Tips MotionTrade: Kenali 5 Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia

Rabu, 14 Februari 2024 - 16:00 WIB
loading...
Tips MotionTrade: Kenali...
Papan perdagangan atau papan pencatatan merupakan pengelompokkan saham yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa saham. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - MNC Sekuritas merupakan perusahaan efek di bawah naungan MNC Group, yang saat ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Motion Digital Technology. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga menyediakan beragam produk investasi yang dapat dijadikan sebagai alternatif investor untuk berinvestasi.

Papan perdagangan atau papan pencatatan merupakan pengelompokkan saham yang terdaftar dan diperdagangkan di Bursa saham. Posisi sebuah emiten di satu papan bisa saja berubah sesuai kondisi fundamental perusahaan. Biasanya papan perdagangan saham berfungsi sebagai sarana yang membantu para pelaku pasar (investor) untuk memahami karakteristik dan tingkat risiko dari saham yang terdaftar.



Emiten tersebut dikelompokkan berdasarkan kriteria tertentu. Terdapat 5 jenis kategori pengelompokkan saham dalam papan perdagangan saham di bursa efek, yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Papan Utama
Papan Utama diperuntukan bagi emiten yang merupakan perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Setidaknya Perusahaan tersebut sudah menjalankan masa operasional (membukukan pendapatan usaha) selama 3 tahun dengan nilai aset berwujud bersih Rp100 miliar atau lebih.

2. Papan Ekonomi Baru
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan saham yang disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa. Penyediaan papan ekonomi baru ini, merupakan upaya BEI untuk mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, dan sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.

Ada 3 (tiga) notasi khusus untuk saham yang tercatat dalam papan ekonomi baru, yaitu: K (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara mulipel dan tercatat di papan ekonomi baru), I (Perusahaan tercatat yang tidak menerapkan suara multipel dan tercatat di papan ekonomi baru), serta N (Perusahaan tercatat yang menerapkan saham dengan hak suara multipel dan tercatat di papan utama atau papan pengembangan).

3. Papan Pengembangan
Papan pengembangan ditujukan untuk perusahaan yang berada dalam fase pertumbuhan dan memiliki potensi pengembangan kedepannya. Perusahaan yang masuk dalam kategori papan pengembangan, setidaknya memiliki nilai aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar dan sudah beroperasi minimal 12 bulan.



4. Papan Akselerasi
Papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah (UMKM). Perusahaan yang mengalami kerugian juga bisa tercatat dalam papan akselerasi, dengan syarat proyeksi tahun ke-6 sudah bisa menghasilkan laba usaha.

5. Papan Pemantauan Khusus
Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan dengan segmentasi tersendiri untuk efek bersifat ekuitas yang memiliki kondisi tertentu. Papan pemantauan khusus ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi investor untuk menerapkan strategi investasinya dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu, dengan tetap menjaga dan meningkatkan perlindungan investor.

Selain melihat kategori papan pencatatan, Anda juga perlu melakukan analisis saham sebelum memutuskan untuk membelinya. Dengan demikian, Anda dapat memaksimalkan peluang dan meminimalisir risiko dalam investasi.

Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera mengunduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best!

#MNCSekuritas #MotionTrade #MotionTradeDuluAja #GampangBeliSaham #GampangBeliReksadana
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)