Emiten Baru Wajib Lapor Riset Perusahaan, Begini Isi Aturan BEI

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:14 WIB
loading...
Emiten Baru Wajib Lapor...
Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mewajibkan emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di bursa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) kini mewajibkan emiten baru untuk menyampaikan research report atau riset prospek perusahaan usai tercatat di bursa. Perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) diminta untuk membuat laporan riset atau ‘Equity Research Report’.



Kewajiban ini dibuat baik sebelum periode pencatatan (dalam prospektus), maupun setelah listing. Sehingga emiten bursa kini wajib membuat 2 kali laporan riset dalam setahun, yakni pada 6 bulan pertama setelah listing, dan 12 bulan setelahnya.

Research Report disajikan sekurang-kurangnya meliputi antara lain profil perusahaan, analisa mikro - makro, prospek usaha, kinerja keuangan, metode penilaian, hasil penilaian dan hal lain yang relevan.

“Laporan riset menggunakan paling sedikit dua metode penilaian yang akurat dan obyektif dengan mempertimbangkan pendekatan, metode dan prosedur penilaian yang sesuai dengan definisi nilai dan karakteristik serta kegiatan usaha perseroan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, dikutip Kamis (15/2/2024).

Adapun kewajiban ini dibuat oleh Perusahaan Penjamin Emisi yang menjadi underwriter emiten saat melangsungkan IPO. Baca Juga: Empat Calon Emiten Bakal Melantai di Bursa Pekan Depan, Siapa Saja?

Nyoman menerangkan, bahwa hasil penilaian dari analis nantinya akan memberikan gambaran terhadap kewajaran harga saham perusahaan. Ini juga dilakukan sebagai dasar bursa melakukan evaluasi dan pemantauan perusahaan.

“Research Report juga diharapkan dapat meningkatkan market attractiveness dan exposure Perusahaan yang baru tercatat kepada publik,” paparnya.

Aturan baru ini mulai berlaku kepada calon perusahaan tercatat yang telah menyampaikan dokumen permohonan pencatatan setelah 15 Agustus 2023. Emiten yang punya kewajiban ini, telah listing pada bulan Januari 2024.

Sebagai catatan bahwa hingga Kamis (15/2), BEI telah kedatangan 18 perusahaan tercatat. Ini berpeluang besar masih berlanjut, mengingat masih terdapat antrean perusahaan dalam pipeline BEI yang siap menawarkan sahamnya ke publik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)