Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat
Jum'at, 16 Februari 2024 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja, termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Dia juga mengatakan,BPJS Ketenagakerjaan menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” tutur Anggoro.
Pihaknya berharap, Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Dia juga mengatakan,BPJS Ketenagakerjaan menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” tutur Anggoro.
Pihaknya berharap, Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
Lihat Juga :