Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

Jum'at, 16 Februari 2024 - 15:51 WIB
loading...
Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan berikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia di tengah melaksanakan tugas. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A A A
JAKARTA - Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) presiden dan anggota legislatif 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka, di mana terdapat sejumlah petugas yang gugur di tengah melaksanakan tugas.

Hal tersebut dialami oleh Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu siang (14/2/2024).

Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.

Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan berikanmanfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. (Foto: dokBPJS Ketenagakerjaan)

Tak hanya itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar. Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja, termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.

“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dia juga mengatakan,BPJS Ketenagakerjaan menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” tutur Anggoro.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)