Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

Jum'at, 16 Februari 2024 - 15:51 WIB
loading...
Petugas Pemilu Meninggal...
BPJS Ketenagakerjaan berikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia di tengah melaksanakan tugas. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
A A A
JAKARTA - Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam pemilihan umum (pemilu) presiden dan anggota legislatif 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka, di mana terdapat sejumlah petugas yang gugur di tengah melaksanakan tugas.

Hal tersebut dialami oleh Sugiyono, seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur yang meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara pada Rabu siang (14/2/2024).

Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.

Petugas Pemilu Meninggal Saat Bertugas, BPJS Ketenagakerjaan Sigap Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan berikanmanfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. (Foto: dokBPJS Ketenagakerjaan)

Tak hanya itu, terdapat juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten yang meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing. BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar. Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja, termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.

“Saya atas nama manajemen BPJS Ketenagakerjaan turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada empat ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dia juga mengatakan,BPJS Ketenagakerjaan menjadi pengingat bahwa risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

"Tentunya ini menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu,” tutur Anggoro.

Pihaknya berharap, Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024, sehingga nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Selanjutnya, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal sebesar Rp174 Juta.

“Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal,” ujar Anggoro.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Lindungi Hak PMI, May...
Lindungi Hak PMI, May God-Taiwan Teken MoU dengan Anak Usaha BPJS Ketenagakerjaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Penetapan Kepemimpinan...
Penetapan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 - 2031
Rekomendasi
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved