Penjualan Kondensat Harus Melalui Proses Tender

Jum'at, 16 Februari 2024 - 20:34 WIB
loading...
Penjualan Kondensat...
Penjualan kondensat harus melalui mekanisme yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi kerugian negara. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Penjualan kondensat, residu dari gas alam yang dimurnikan menjadi berbentuk cair oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus melalui proses tender. Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengingatkan adanya potensi kerugian negara pada penjualan kondensat bagian negara melalui KKKS apabila tanpa melalui proses tender.

Yusri mencontohkan, KKKS Medco Energy Bengkanai Ltd (MEBL) yang melakukan penjualan kondensat kepada PT Kimia Yasa. Dia mengklaim, MEBL melakukan transaksi tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh minyak bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud. Namun menurut Yusri, kewenangan itu tak semata memberikan MEBL kuasa untuk melakukan penjualan. "Harus melalui proses tender, tidak bisa tunjuk langsung," ujar Yusri dalam keterangannya Jumat (16/2/2024).



Namun, Sekretaris Perusahaan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), Siendy K. Wisandana dalam keterangan resminya menegaskan, MEDC mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. MEBL sebagai KKKS beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas dan berkomitmen selalu mengikuti peraturan dalam menjalankan aktivitas, termasuk hubungan Perseroan dengan para mitra bisnisnya.

Siendy menegaskan, hingga saat ini perseroan bersama entitas usahanya tetap patuh dan komitmen terhadap peraturan dari pemerintah khususnya kepada SKK Migas. Sebagai KKKS, MEDC menjalankan kegiatan operasinya di bawah pengawasan SKK Migas. “SKK Migas juga telah menyampaikan pernyataan dan klarifikasi serta menyatakan aktivitas MEBL telah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Siendy.



Sedangkan Direktur PT Kimia Yasa Robbyanto Lukito dalam keterangannya mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku .

Dia mengatakan, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa. “ PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak," jelas Robbyanto.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)