Setara DPR, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI

Minggu, 18 Februari 2024 - 12:59 WIB
loading...
Setara DPR, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPD RI
Gaji dan tunjangan komedian Alfiansyah Komeng apabila lolos menjadi anggota DPD RI. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komedian Alfiansyah Komeng menjadi perbincangan di jagat maya. Fotonya yang jenaka dalam surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Jawa Barat diperkirakan membuatnya bakal lolos ke Senayan.

Banyak orang heran mengenai keikutsertaan Komeng dalam Pemilu 2024. Sebab, ia tidak pernah terlihat melakukan kegiatan kampanye. Tidak hanya terkejut karena pose fotonya yang unik. Viral di media sosial petugas TPS ramai-ramai bersorak 'uhuy' pada saat menghitung kertas suara. Tak heran, lantaran banyak warga Jabar yang memilihnya.

Dengan perolehan suara sementara mencapai 1 juta lebih, pria yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD melalui jalur non partai ini dipastikan melenggang ke Senayan. Komedian dengan nama asli Alfiansyah Mursyid ini, lahir di Jakarta 25 Agustus 1970. Ia diketahui menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 4 Citeureup Bogor pada 1976 dan lulus tahun 1983.



Komeng kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah pertama di SMP Taman Siswa Jakarta dan lulus pada 1986. Sementara, jenjang pendidikan menengah atas ia tempuh di SMA Swasta Taman Madya IV, dan lulus pada 1989. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Bekasi.

Masyarakat penasaran dengan gaji yang bakal diperoleh Komeng. Besaran gaji penjabat DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka.



PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut rincian gaji dan tunjangan Alfiansyah Komeng apanila lolos menjadi penjabat DPD RI.

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000
Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000
Uang sidang/paket Rp 2.000.000

2. Tunjangan Lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

3. Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Anggota DPD RI berhak atas berbagai fasilitas, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah. Besaran gaji dan tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPD setara dengan DPR.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3493 seconds (0.1#10.140)