Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Menko PMK Pastikan Pengentasan Kemiskinan Berjalan di Medan
Minggu, 18 Februari 2024 - 16:17 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy menyerahkan langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia di Medan, Sabtu (17/2/2024). (Foto: dok BPJS Kesehatan)
A
A
A
MEDAN - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia Muhadjir Effendy dalam kunjungan kerjanya ke Kawasan Belawan Medan menyerahkan langsung santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal duniapada Sabtu (17/2/2024).
Dalam penyerahan santunan, Menko PMK didampingi oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebagai informasi, kunjungan Menko PMK tersebut merupakan rangkaian kegiatan guna memastikan strategi pengurangan kantong kemiskinan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem berjalan dengan baik di Kawasan Belawan.
Menko PMK Muhadjir dalam beberapa kesempatannya selalu mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja Indonesia untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
![Beri Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Menko PMK Pastikan Pengentasan Kemiskinan Berjalan di Medan]()
(Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Dalam penyerahan santunan, Menko PMK didampingi oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, serta Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebagai informasi, kunjungan Menko PMK tersebut merupakan rangkaian kegiatan guna memastikan strategi pengurangan kantong kemiskinan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem berjalan dengan baik di Kawasan Belawan.
Menko PMK Muhadjir dalam beberapa kesempatannya selalu mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya pekerja Indonesia untuk memastikan dirinya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)
Lihat Juga :