Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Energi di Negeri Cincin Api

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Diantaranya soal regulasi, 95% sumber energi panas bumi itu terletak di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang dilindungi undang undang. Dalam UU Nomor 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, diharamkan melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung.

Selama ini pemanfaatan geothermal itu masih disebut dengan kegiatan penambangan. Nah, untuk itulah pemerintah mengajukan RUU Panas Bumi, yang salah satu tujuannya adalah menggantikan kata penambangan menjadi pemanfaatan panas bumi.

Kendala lainnya adalah soal harga. saat ini harga jual listrik dari pembangkit panas bumi ke PT PLN sekitar USD 7,5 sen per Kwh (kilo watt hour). Sementara harga jual listrik dari pembangkit diesel sekitar USD 20 sen/kWh dan pembangkit gas sekitar USD 13 sen/kWh. Tarif itu dinilai sangat murah, sehingga kurang menarik di mata investor.

Apalagi menurut Senior Advisor INAGA dan API Abadi Poernomo investasi untuk mebangkitkan energi dari panas bumi tergolong mahal. Ia menyebutkan untuk investasi menghasilkan litrik 1 Megawatt (MW), butuh biaya sekitar USD 5-6 juta. Lalu success ratio eksplorasi panas bumi tidak lebih dari 50%, dan success ratio pengembangan juga tidak lebih dari 70%, Diperkirakan harga yang sesuai untuk listrik geothermal sekitar USD 11-14 sen/kWh.

Baca juga: I nvestasi Panas Bumi Sangat Mahal, Tingkat Kesuksesan Tidak Tinggi

Kendala-kendala yang dihadapi itu sedikit demi sedikit mulai teratasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan dari revisi tersebut. Diantaranya, Pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.

UU Panas Bumi ini juga memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah, karena mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bonus produksi. Selain memberikan tambahan PAD, payung hukum baru ini juga meringankan kerja Pemda, lantaran minimnya SDM yang paham soal panas bumi.

Setelah lahirnya UU No.21/2014, secara teori kendala dalam pemanfaatan panas bumi bisa berkurang banyak. Kini tinggal bagaimana kemauan pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan energi yang cukup besar dari perut bumi itu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
(eko)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Pertaruhan Masa Depan...
Pertaruhan Masa Depan Ketahanan Energi, Komut Pertamina Cek Keandalan GRR Tuban
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Rekomendasi
Panglima IRGC Sumpah...
Panglima IRGC Sumpah Balas Dendam atas Pembunuhan Pemimpin Tertinggi Iran
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Partai Perindo Hadirkan...
Partai Perindo Hadirkan Sembako Murah melalui Program Warung Kita
Berita Terkini
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
OBATApps dan Dami Sariwana...
OBATApps dan Dami Sariwana Perkuat Kompetensi Mahasiswa Farmasi
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Bittime Sambut Roadmap...
Bittime Sambut Roadmap IAKD OJK, Langkah Strategis Perkuat Industri Aset Digital
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
IHSG Ditutup Menguat...
IHSG Ditutup Menguat Tipis, Rupiah Masih Bertengger di Atas Rp18.000
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved