Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Energi di Negeri Cincin Api
Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
Diantaranya soal regulasi, 95% sumber energi panas bumi itu terletak di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang dilindungi undang undang. Dalam UU Nomor 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, diharamkan melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung.
Selama ini pemanfaatan geothermal itu masih disebut dengan kegiatan penambangan. Nah, untuk itulah pemerintah mengajukan RUU Panas Bumi, yang salah satu tujuannya adalah menggantikan kata penambangan menjadi pemanfaatan panas bumi.
Kendala lainnya adalah soal harga. saat ini harga jual listrik dari pembangkit panas bumi ke PT PLN sekitar USD 7,5 sen per Kwh (kilo watt hour). Sementara harga jual listrik dari pembangkit diesel sekitar USD 20 sen/kWh dan pembangkit gas sekitar USD 13 sen/kWh. Tarif itu dinilai sangat murah, sehingga kurang menarik di mata investor.
Apalagi menurut Senior Advisor INAGA dan API Abadi Poernomo investasi untuk mebangkitkan energi dari panas bumi tergolong mahal. Ia menyebutkan untuk investasi menghasilkan litrik 1 Megawatt (MW), butuh biaya sekitar USD 5-6 juta. Lalu success ratio eksplorasi panas bumi tidak lebih dari 50%, dan success ratio pengembangan juga tidak lebih dari 70%, Diperkirakan harga yang sesuai untuk listrik geothermal sekitar USD 11-14 sen/kWh.
Baca juga: I nvestasi Panas Bumi Sangat Mahal, Tingkat Kesuksesan Tidak Tinggi
Kendala-kendala yang dihadapi itu sedikit demi sedikit mulai teratasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan dari revisi tersebut. Diantaranya, Pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.
UU Panas Bumi ini juga memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah, karena mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bonus produksi. Selain memberikan tambahan PAD, payung hukum baru ini juga meringankan kerja Pemda, lantaran minimnya SDM yang paham soal panas bumi.
Setelah lahirnya UU No.21/2014, secara teori kendala dalam pemanfaatan panas bumi bisa berkurang banyak. Kini tinggal bagaimana kemauan pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan energi yang cukup besar dari perut bumi itu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
Selama ini pemanfaatan geothermal itu masih disebut dengan kegiatan penambangan. Nah, untuk itulah pemerintah mengajukan RUU Panas Bumi, yang salah satu tujuannya adalah menggantikan kata penambangan menjadi pemanfaatan panas bumi.
Kendala lainnya adalah soal harga. saat ini harga jual listrik dari pembangkit panas bumi ke PT PLN sekitar USD 7,5 sen per Kwh (kilo watt hour). Sementara harga jual listrik dari pembangkit diesel sekitar USD 20 sen/kWh dan pembangkit gas sekitar USD 13 sen/kWh. Tarif itu dinilai sangat murah, sehingga kurang menarik di mata investor.
Apalagi menurut Senior Advisor INAGA dan API Abadi Poernomo investasi untuk mebangkitkan energi dari panas bumi tergolong mahal. Ia menyebutkan untuk investasi menghasilkan litrik 1 Megawatt (MW), butuh biaya sekitar USD 5-6 juta. Lalu success ratio eksplorasi panas bumi tidak lebih dari 50%, dan success ratio pengembangan juga tidak lebih dari 70%, Diperkirakan harga yang sesuai untuk listrik geothermal sekitar USD 11-14 sen/kWh.
Baca juga: I nvestasi Panas Bumi Sangat Mahal, Tingkat Kesuksesan Tidak Tinggi
Kendala-kendala yang dihadapi itu sedikit demi sedikit mulai teratasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan dari revisi tersebut. Diantaranya, Pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.
UU Panas Bumi ini juga memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah, karena mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bonus produksi. Selain memberikan tambahan PAD, payung hukum baru ini juga meringankan kerja Pemda, lantaran minimnya SDM yang paham soal panas bumi.
Setelah lahirnya UU No.21/2014, secara teori kendala dalam pemanfaatan panas bumi bisa berkurang banyak. Kini tinggal bagaimana kemauan pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan energi yang cukup besar dari perut bumi itu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
(eko)
Lihat Juga :