Sulitnya Mewujudkan Ketahanan Energi di Negeri Cincin Api

Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Diantaranya soal regulasi, 95% sumber energi panas bumi itu terletak di kawasan hutan konservasi (hutan lindung) yang dilindungi undang undang. Dalam UU Nomor 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan, diharamkan melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan lindung.

Selama ini pemanfaatan geothermal itu masih disebut dengan kegiatan penambangan. Nah, untuk itulah pemerintah mengajukan RUU Panas Bumi, yang salah satu tujuannya adalah menggantikan kata penambangan menjadi pemanfaatan panas bumi.

Kendala lainnya adalah soal harga. saat ini harga jual listrik dari pembangkit panas bumi ke PT PLN sekitar USD 7,5 sen per Kwh (kilo watt hour). Sementara harga jual listrik dari pembangkit diesel sekitar USD 20 sen/kWh dan pembangkit gas sekitar USD 13 sen/kWh. Tarif itu dinilai sangat murah, sehingga kurang menarik di mata investor.

Apalagi menurut Senior Advisor INAGA dan API Abadi Poernomo investasi untuk mebangkitkan energi dari panas bumi tergolong mahal. Ia menyebutkan untuk investasi menghasilkan litrik 1 Megawatt (MW), butuh biaya sekitar USD 5-6 juta. Lalu success ratio eksplorasi panas bumi tidak lebih dari 50%, dan success ratio pengembangan juga tidak lebih dari 70%, Diperkirakan harga yang sesuai untuk listrik geothermal sekitar USD 11-14 sen/kWh.

Baca juga: I nvestasi Panas Bumi Sangat Mahal, Tingkat Kesuksesan Tidak Tinggi

Kendala-kendala yang dihadapi itu sedikit demi sedikit mulai teratasi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi (UU No. 21 Tahun 2014) yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi.

Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus perubahan dari revisi tersebut. Diantaranya, Pengusahaan panas bumi tak lagi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan, sehingga pengusahaan panas bumi dapat dilakukan di atas lahan konservasi.

UU Panas Bumi ini juga memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintah daerah, karena mereka akan mendapatkan manfaat dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bonus produksi. Selain memberikan tambahan PAD, payung hukum baru ini juga meringankan kerja Pemda, lantaran minimnya SDM yang paham soal panas bumi.

Setelah lahirnya UU No.21/2014, secara teori kendala dalam pemanfaatan panas bumi bisa berkurang banyak. Kini tinggal bagaimana kemauan pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan energi yang cukup besar dari perut bumi itu untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.
(eko)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Industri dan Sektor Energi Perlu Dijaga Bersama
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Krisis Selat Hormuz,...
Krisis Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Bisa Tembus USD100 per Barel Bertahun-tahun
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Utusan Putin: Tsunami...
Utusan Putin: Tsunami Krisis Energi Segera Hantam Eropa!
10 Provinsi Sepakat...
10 Provinsi Sepakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi di Rakergub FKD-MPU 2026
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved