Soal Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis

Selasa, 20 Februari 2024 - 21:03 WIB
loading...
Soal Revisi Aturan PLTS...
Indonesian Resources Study (IRESS) mendorong revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Protes pengusaha atas revisi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap dinilai hanya berdasarkan kepentingan bisnis. Protes tersebut tanpa mempedulikan nasib Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Keberatan yang disampaikan oleh para pengusaha PLTS atap atas penghapusan pasal jual beli listrik dalam aturan PLTS atap sebelumnya, hanya mementingkan bisnis saja. Padahal jika pasal tersebut tetap ada, negara menanggung beban APBN yang relatif berat," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS) Marwan Batubara, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Komitmen pada Transisi Energi, Unsada Gelar FGD Panas Bumi

Menurut dia alasan keberatan yang disampaikan pengusaha tidak berdasar. Banyak dari mereka menyampaikan alasan bahwa revisi aturan tersebut akan menyurutkan minat pemasang PLTS atap hingga memperlambat langkah transisi energi.

"Ini tidak ada hubungannya. Jauh panggang dari api," tegas Marwan.

Dia menjelaskan pemasang PLTS atap rata-rata untuk memenuhi kebutuhan rumahan dan tidak untuk berbisnis dengan negara.

"Kecuali bagi mereka yang ingin berniat menjual listriknya ke negara melalui jaringan dan transmisi milik negara. Itu yang tidak boleh," tandas dia.

Lebih lanjut, pada revisi aturan yang sudah disetujui pemerintah tetap membolehkan masyarakat memasang PLTS atap. Tidak ada larangan bagi masyarakat yang berminat menikmati listrik yang dibangkitkan dari solar panel atau yang lebih dikenal sebagai energi baru terbarukan.

Baca Juga: Peluang Baru Bidang Energi di Indonesia Jadi Tantangan Pemerintahan Baru

Untuk itu, bagi pemasang PLTS atap bisa menakar sendiri kebutuhan listriknya agar tidak terbuang sia-sia. "Konsep menakar kebutuhan listrik itu jauh lebih penting karena tidak akan merugikan negara," jelasnya.

Selain tidak mempedulikan APBN, menurut Marwan, skema jual beli atau ekspor-impor listrik dengan negara juga berisiko mengerek tarif listrik. Pasalnya, listrik tersebut bercampur dengan listrik yang dibangkitkan oleh negara.

"Kalau sudah begitu, gimana masyarakat kecil yang selama ini menikmati tarif yang masih disubsidi oleh negara," ujarnya.

Marwan berharap, aturan yang telah disetujui oleh pemerintah segera diundangkan. Di sisi lain, intermintensi atau ketidakandalan cuaca diakui menjadi salah satu kelemahan pembangkitan listrik dari tenaga surya karena pemasang atau pengusaha PLTS atap tidak bisa memastikan durasi paparan matahari sehingga pasokan listrik menjadi tidak andal.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Rupiah Berantakan Sentuh...
Rupiah Berantakan Sentuh Rp17.500, Pengusaha Cemaskan Kelangsungan Bisnis
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Manfaat Belimbing Sayur,...
Manfaat Belimbing Sayur, Tak hanya untuk kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved