Urun-RI Tawarkan Kemudahan Permodalan bagi UMKM Halal Indonesia

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:26 WIB
loading...
A A A
Tak bisa dipungkiri, potensi pertumbuhan pasar modal syariah begitu besar sehingga wadah investasi yang berlandaskan prinsip ekonomi Islam seperti Urun-RI amat dibutuhkan. Seiring meningkatnya minat masyarakat dalam berinvestasi syariah, Urun-RI memberikan solusi. Kini siapapun dapat berinvestasi harta halal dengan mudah.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi investor di Urun-RI, bisa dimulai dari modal Rp100 ribu hingga Rp1 juta sesuai dengan proyek Penerbitan yang ditawarkan dan gratis biaya administrasi transaksi. Investor juga berkesempatan mendapatkan hadiah emas selama masa promosi berlangsung. Untuk memudahkan investor, Urun-RI menyediakan fitur simulasi keuntungan investasi (return) sesuai dengan modal dan jangka waktu yang dipilih.

Cara Berinvestasi di Urun-RI
1. Buat akun di platform Urun-RI cukup dengan klik daftar di tab navigasi lalu isi form pendaftaran
2. Lengkapi Profil
Kenalkan diri Anda dengan mengisi form E-KYC (Know Your Customer), agar Urun-RI bisa mengetahui preferensi Anda dan memverifikasi keaslian profilmu untuk keamanan berinvestasi.
3. Tunggu Verifikasi
Tim Urun-RI akan memverifikasi form biodata Anda dan memastikan proses verifikasi dilakukan dalam 24-72 Jam/1-3 Hari
4. Pilih Bisnis
Pilih bisnis yang Anda sukai. Bisnis yang sudah berjalan, lebih cepat dapat bagi hasil/dividen lebih kecil risikonya.
5. Masukan Nilai Investasi
Tulis dan input nominal investasi yang Anda inginkan. Anda akan mendapatkan bagi hasil/dividen sesuai dengan persentase nominal yang anda masukan

Alur Pendaftaran Penerbit di Urun-RI
1. Calon Penerbit mengajukan permohonan/pendaftaran ke Urun-RI melalui website Urun-RI pada domain www.urun-ri.id dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
2. Selanjutnya Tim Internal Urun-RI akan melakukan proses penelaahan (review/analisis)
3. Urun-RI menginformasikan ke penerbit baik langsung dan melalui email dari hasil penelaahan dan komite pencatatan efek. Jika disetujui, Penyelenggara dalam hal ini Urun-RI selaku wakil pemodal melakukan penandatanganan perjanjian LUD dengan Penerbit.
4. Setelah penandatanganan akad, Penerbit melalui platform Urun-RI dapat melakukan proses Pra Campaign/penawaran (proses persiapan sebelum campaign), proses penawaran efek dengan masa penawaran maksimal 45 hari.
5. Setelah bisnis listing di platform Urun-RI, calon investor dapat berinvestasi melalui Urun-RI
6. Setelah dana dinyatakan tergalang penuh, Penerbit harus melakukan penyerahan Surat Kolektif Efek ke Urun-RI (Template dari UrunRI) dan pengajuan perubahan anggaran dasar ke Kumham (peningkatan modal dan penitipan kolektif) melalui Notaris
7. Selanjutnya Urun-RI melakukan pencairan/penyerahan dana ke penerbit dengan ketentuan proses perubahan akta dan perjanjian dengan KSEI selesai
8. Penerbit mengelola dana hasil penggalangan dengan amanah dan sesuai pada perjanjian dan rencana penggunaan dana yang diajukan
9. URUN-RI melakukan distribusi Efek/sertifikat efek ke Investor
10. Setelah mulai berjalan, penerbit menyampaikan laporan kepada investor dan penyelenggara melalui platform Urun-RI berupa laporan rutin penggunaan dana, Laporan Tahunan dan Laporan Insidentil (jika ada). Penerbit memberikan/membagikan Dividen (jika ada untuk efek jenis saham) minimal dividen tahunan atau adanya dividen interim berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan bagi hasil (jika ada keuntungan, untuk efek bersifat sukuk) sesuai perjanjian/akad
11. URUN-RI melakukan distribusi dividen sesuai realisasi ke para investor melalui Bank Kustodian-KSEI
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Rekomendasi
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Sah! Nathalie Holscher...
Sah! Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Arief Fadli, Jawaban Doa Umrah
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved