Penumpang di Bandara Lombok Melonjak 188%, Ada Apa?
Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:11 WIB
loading...
Bandara Lombok melaporkan pertumbuhan penumpang pesawat udara hingga 188% pada bulan Juli 2020 dibandingkan Juni 2020. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Bandara Lombok mencatat pertumbuhan penumpang pesawat udara hingga 188% pada bulan Juli 2020 dibandingkan Juni 2020. Sebanyak 49.861 penumpang dilayani bandara ini selama Juli 2020, sementara pada bulan sebelumnya hanya ada 17.314 penumpang yang tiba dan berangkat dari Bandara Lombok.
Pergerakan pesawat pada bulan Juli 2020 juga mengalami peningkatan. Jika pada Juni 2020 hanya ada 333 pergerakan, maka pada Juli 2020 tercatat sebanyak 777 pergerakan pesawat atau tumbuh 133%.
"Peningkatan jumlah penumpang dan pergerakan pesawat pada bulan Juli ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 26 Juni lalu," ungkap General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
(Baca Juga: Angin Segar Sektor Penerbangan, Penumpang Pesawat Meroket 143% di Bulan Juli)
Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa persyaratan calon penumpang penerbangan domestik antara lain surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif atau uji tes PCR (swab) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 14 hari.
Pergerakan pesawat pada bulan Juli 2020 juga mengalami peningkatan. Jika pada Juni 2020 hanya ada 333 pergerakan, maka pada Juli 2020 tercatat sebanyak 777 pergerakan pesawat atau tumbuh 133%.
"Peningkatan jumlah penumpang dan pergerakan pesawat pada bulan Juli ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 26 Juni lalu," ungkap General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).
(Baca Juga: Angin Segar Sektor Penerbangan, Penumpang Pesawat Meroket 143% di Bulan Juli)
Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa persyaratan calon penumpang penerbangan domestik antara lain surat keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif atau uji tes PCR (swab) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 14 hari.
Lihat Juga :