Blok Rokan Resmi Dikelola Pertamina, Harga Energi Lebih Terjangkau

Selasa, 31 Juli 2018 - 21:21 WIB
Blok Rokan Resmi Dikelola...
Blok Rokan Resmi Dikelola Pertamina, Harga Energi Lebih Terjangkau
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempercayakan pengelolaan Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini murni diambil atas dasar pertimbangan bisnis dan ekonomi setelah mengevaluasi pengajuan proposal Pertamina yang dinilai lebih baik dalam mengelola blok tersebut.

Kondisi ini didasari dengan signature bonus yang disodorkan Pertamina sebesar USD784 juta atau sekitar Rp11,3 triliun dan nilai komitmen pasti sebesar USD500 juta atau Rp7,2 triliun dalam menjalankan aktivitas eksploitasi migas.

"Besarnya angka tersebut juga membuktikan bahwa finansial Pertamina masih dalam kondisi baik," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Terpilihnya Pertamina sebagai pengelola, akan meningkatkan kontribusi Pertamina terhadap produksi migas nasional. Sejauh ini, porsi Pertamina produksi migas nasional telah meningkat dari sekitar 23% saat ini, menjadi sebesar 36% pada tahun 2018 dan 39% tahun 2019 saat saat blok migas terminasi mulai aktif dikelola Pertamina.

"Nilai tambah yang didapat dari keputusan ini adalah menjadikan Pertamina sejajar dengan world top oil company yang mampu menguasai 60% produksi migas nasional pada tahun 2021," kata Arcandra.

Blok Rokan sendiri termasuk blok migas yang bernilai strategis. Produksi migas blok rokan menyumbang 26% dari total produksi nasional. Blok yang memiliki luas 6.220 kilometer ini memiliki 96 lapangan dimana tiga lapangan berpotensi menghasilkan minyak sangat baik, yaitu Duri, Minas dan Bekasap.

Tercatat, sejak beroperasi 1971 hingga 31 Desember 2017, total di Blok Rokan mencapai 11,5 miliar barel minyak sejak awal operasi.

Melalui keputusan ini juga pemerintah turut mendukung kemampuan keuangan Pertamina yang ditugaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dalam penyediaan energi dengan harga yang terjangakau ke seluruh tanah air, seperti program BBM Satu Harga.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)