12 Juta Wajib Pajak Belum Daftarkan NIK Jadi NPWP, Ini Risikonya
Kamis, 22 Februari 2024 - 21:36 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya terus mensosialisasikan agar wajib pajak melakukan pemadanan. Pasalnya dalam implementasi core tax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) ke depan wajib menggunakan NIK sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP.
Baca Juga: 59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta
Rencananya core tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Mei 2024. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga: 59,5 Juta NIK Sudah Bisa Dipakai Jadi NPWP, Masih Sisa 12 Juta
Rencananya core tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Mei 2024. Pemadanan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(nng)
Lihat Juga :