Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Jum'at, 23 Februari 2024 - 16:28 WIB
loading...
Revisi Aturan PLTS Atap...
Pemerintah resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan PLTS atap. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lstrik tenaga surya atau PLTS atap. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Beleid terkait PLTS atap tersebut disahkan pada 29 Januari 2024.

"Kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTL tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," demikian bunyi beleid dalam Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Soal Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis

Dalam pasal 7 ayat 1, tercantum Pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Pada ayat 2 pun diamanatkan bahwa Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Sementara, dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum, Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

"Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 8 ayat 4 dalam beleid tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
Pemadaman Listrik Ungkap...
Pemadaman Listrik Ungkap Pentingnya Sinkronisasi RKAB dan Pasokan Batu Bara
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Rekomendasi
AS Serang Jembatan Kereta...
AS Serang Jembatan Kereta Api Strategis yang Hubungkan Iran ke China dan Rusia
Belgia Patahkan Rekor...
Belgia Patahkan Rekor Clean Sheet Spanyol di Babak Pertama
Pelatih Spanyol Pilih...
Pelatih Spanyol Pilih Hati-hati Tanggapi Kontroversi Wasit Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jetex dan Republik Manor...
Jetex dan Republik Manor Sinergi Kembangkan Layanan Aviasi Privat di Indonesia
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Airlangga Sebut B50...
Airlangga Sebut B50 Bakal Hemat Devisa hingga Rp177 Triliun
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved