Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Tak Bisa Lagi Dijual ke PLN

Jum'at, 23 Februari 2024 - 16:28 WIB
loading...
Revisi Aturan PLTS Atap...
Pemerintah resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan PLTS atap. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan revisi soal pemanfaatan pembangkit lstrik tenaga surya atau PLTS atap. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Beleid terkait PLTS atap tersebut disahkan pada 29 Januari 2024.

"Kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTL tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap," demikian bunyi beleid dalam Pasal 13 Permen 2/2024, dikutip, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Soal Revisi Aturan PLTS Atap, Pengusaha Diminta Tak Hanya Pentingkan Bisnis

Dalam pasal 7 ayat 1, tercantum Pemegang IUPTL wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Pada ayat 2 pun diamanatkan bahwa Penyusunan kuota pengembangan itu mesti mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL), dan keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU.

Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

Sementara, dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum, Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

"Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan," demikian bunyi Pasal 8 ayat 4 dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Teknologi Makin Canggih, Biaya Pasang PLTS Turun 80%

Sementara itu, pada pasal 9 ayat 2 dikatakan bahwa pada Penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemegang IUPTLU.

Berdasarkan penetapan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering.

Clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Sistem Tenaga Listrik pada unit pelayanan pelanggan Pemegang IUPTLU. Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktur Jenderal EBTKE dan dipublikasikan melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi Pemegang IUPTLU, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kuota pengembangan Sistem PLTS Atap ditetapkan.

Sementara pada Pasal 11 tertera, dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada akhir tahun berjalan masih tersedia, kuota pengembangan Sistem PLTS Atap yang masih tersedia menjadi tambahan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap pada tahun berikutnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Rekomendasi
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Tinggalkan Karakter...
Tinggalkan Karakter Garang, Kim Mu Yeol Bertransformasi Jadi Dokter Hangat di First Doctor
Berita Terkini
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved