Kerap Jadi Korban Razia, Produsen Knalpot Racing Terancam Bangkrut
Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:01 WIB
loading...
Razia knalpot oleh aparat kepolisian menyebabkan penjualan industri knalpot after market lokal terjun bebas hingga 70%. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menyebutkan, produsen knalpot racing di dalam negeri terancam gulung tikar akibat seringnya pengguna produk mereka menjadi korban raziaaparat kepolisian. Akibat razia tersebut,penjualan knalpot racing disebutkan anjlok hingga 70%.
Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan, akibat banyaknya razia tersebut, penjualan anjlok dan produksi knalpot racing pun tersendat. Hal itu, kata dia, berdampak pada karyawan yang terpaksa harus dirumahkan seiring turunnya penjualan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Diprediksi Sampai Maret 2024
"Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15.000 orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi," ujar Asep dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Seruan itu ditanggapi Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman yang mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi AKSI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Namun praktiknya, kata dia, pengguna knalpot produksi UMKM yang telah memenuhi standar tersebut kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. "Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar," cetusnya.
Padahal, tegas Harimba, produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. "Ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung.
Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan, akibat banyaknya razia tersebut, penjualan anjlok dan produksi knalpot racing pun tersendat. Hal itu, kata dia, berdampak pada karyawan yang terpaksa harus dirumahkan seiring turunnya penjualan.
Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Diprediksi Sampai Maret 2024
"Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15.000 orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi," ujar Asep dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Seruan itu ditanggapi Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman yang mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi AKSI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Namun praktiknya, kata dia, pengguna knalpot produksi UMKM yang telah memenuhi standar tersebut kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. "Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar," cetusnya.
Padahal, tegas Harimba, produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. "Ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung.
Lihat Juga :