Kerap Jadi Korban Razia, Produsen Knalpot Racing Terancam Bangkrut

Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:01 WIB
loading...
Kerap Jadi Korban Razia,...
Razia knalpot oleh aparat kepolisian menyebabkan penjualan industri knalpot after market lokal terjun bebas hingga 70%. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) menyebutkan, produsen knalpot racing di dalam negeri terancam gulung tikar akibat seringnya pengguna produk mereka menjadi korban raziaaparat kepolisian. Akibat razia tersebut,penjualan knalpot racing disebutkan anjlok hingga 70%.

Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan, akibat banyaknya razia tersebut, penjualan anjlok dan produksi knalpot racing pun tersendat. Hal itu, kata dia, berdampak pada karyawan yang terpaksa harus dirumahkan seiring turunnya penjualan.

Baca Juga: Kenaikan Harga Beras Diprediksi Sampai Maret 2024

"Kalau dalam waktu 2-3 bulan ini tidak ada tindak lanjut, usaha kami bisa gulung tikar. Dari 20 anggota kami saja sudah mempekerjakan 15.000 orang, jadi mereka sangat perlu untuk dilindungi," ujar Asep dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (24/2/2024).

Seruan itu ditanggapi Deputi Bidang UKM KemenKop UKM Hanung Harimba Rachman yang mengatakan bahwa produk knalpot yang diproduksi AKSI sebenarnya sudah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Namun praktiknya, kata dia, pengguna knalpot produksi UMKM yang telah memenuhi standar tersebut kerap dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban. "Knalpot yang mereka gunakan itu seringkali disamakan dengan knalpot brong yang tidak standar," cetusnya.

Padahal, tegas Harimba, produsen yang memproduksi knalpot after market itu sudah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai ambang batas, emisi, dan lainnya. "Ini kita akan cari jalan keluar supaya aparat mudah memahami mana knalpot brong dan mana knalpot yang sesuai ketentuan," ujar Hanung.

Dengan mengkaji regulasi yang sudah ada, lanjut dia, diharapkan ada regulasi baru yang lebih mudah diimplementasikan di lapangan sehingga aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dapat membedakan knalpot standar produksi UMKM dan knalpot brong terkait melakukan penindakan. Di sisi lain, produsen knalpot tersebut tetap terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa bermata pencaharian.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tilang Kendaraan dengan Knalpot Brong

"Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar, nah itu yang akan kita lakukan. Kami akan melihat regulasinya agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum," tegas Hanung.

Diakui bahwa saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot after market. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm. Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Rekomendasi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved